Yogyakarta (ANTARA) - Dinas Perhubungan Daerah Istimewa Yogyakarta mengingatkan larangan penempelan stiker atau alat peraga kampanye Pemilu 2024 pada moda transportasi publik milik pemerintah daerah seperti Bus Trans Jogja.
"Trans Jogja memang milik kami (pemerintah), jadi ya enggak boleh," kata Pelaksana Harian (Plh) Kepala Dinas Perhubungan Sumariyoto di Yogyakarta, Rabu.
Selain kendaraan dinas, kata dia, bus reguler perkotaan Trans Jogja adalah kendaraan yang dilarang untuk digunakan sebagai sarana kampanye sehingga apabila diketahui APK tertempel di Trans Jogja dipastikan akan langsung dicopot.
"Trans Jogja sama mobil-mobil dinas. Yang dilarang Pak Gubernur itu," ucap dia.
Meski demikian, menurut Sumariyoto, Dishub DIY tidak akan mengerahkan petugas secara khusus untuk mengawasi potensi pelanggaran itu.
Sumariyoto yakin tidak akan ada orang yang berani menempelkan stiker APK di Trans Jogja.
"Enggak usah diawasi saja mereka juga tidak akan berani memasang di situ. Daripada kena denda, repot," ujar dia.
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DIY Mohammad Najib mengatakan secara prinsip berbagai fasilitas pemerintah tidak boleh digunakan untuk kampanye.
"Termasuk pemasangan stiker bahan kampanye pada Bus Trans Jogja yang merupakan aset pemerintah daerah," ujar Najib.
Berita Lainnya
Polda DIY memanfaatkan teknologi "face recognition" amankan libur Nataru
Senin, 16 Desember 2024 17:41 Wib
Dinas Pariwisata prediksi 3,4 juta wisatawan kunjungi DIY saat Natal-tahun baru
Senin, 16 Desember 2024 17:40 Wib
Terpidana mati Mary Jane dipindahkan ke Lapas Pondok Bambu
Senin, 16 Desember 2024 16:50 Wib
Disnakertrans DIY minta industri pariwisata bangun budaya K3
Minggu, 15 Desember 2024 6:24 Wib
KONI Gunungkidul gelar sayembara maskot Porda XVII DIY 2025
Sabtu, 14 Desember 2024 17:09 Wib
Polda DIY membekuk tiga tersangka penipuan bermodus pinjaman Rp25 miliar
Sabtu, 14 Desember 2024 3:51 Wib
Bantul menyelesaikan sidang pleno penentuan Upah Minimum Kabupaten 2025
Jumat, 13 Desember 2024 19:54 Wib
DPRD DIY tetapkan propemperda 2025, 14 raperda prioritas disetujui
Jumat, 13 Desember 2024 10:55 Wib