Bawaslu Sleman menertibkan APK di perlintasan KA

id Bawaslu Sleman ,Penertiban APK ,APK di perlintasan ,Pemilu 2024

Bawaslu Sleman menertibkan APK di perlintasan KA

Bawaslu Kabupaten Sleman bersama Satpol PP Sleman melakukan penertiban APK yang dipasang di perluntasan KA di wilayah Gamping, Rabu (27/12/2023). ANTARA/HO-Bawaslu Sleman

Sleman (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, menertibkan puluhan alat peraga kampanye (APK) dan bendera partai politik peserta Pemilu 2024 yang terpasang di sekitar pintu perlintasan kereta api di Kecamatan Gamping, Rabu.

"Penertiban dilakukan bersama Satpol PP Kabupaten Sleman dan Panwaslu Kecamatan Gamping," kata Ketua Bawaslu Kabupaten Sleman Arjuna Al Ichsan Siregar di Sleman.

Menurut dia, penertiban APK dan bendera ini dilakukan setelah mendapatkan laporan dari PT KAI Daop 6 Yogyakarta melalui Kepolisian Daerah (Polda) DI.Yogyakarta (DIY).

"Ada puluhan APK yang kami tertibkan sesuai laporan yang disampaikan pihak KAI ke Polda DIY dan diteruskan ke Bawaslu Sleman," katanya.

Ia mengatakan puluhan APK dan bendera parpol yang ditertibkan tersebut dengan rincian 20 buah bendera, 10 APK, dan satu spanduk. Laporan yang disampaikan pihak KAI ke Polda DIY bahwa puluhan APK dan bendera parpol yang terpasang itu mengganggu pandangan penjaga pintu perlintasan.

"APK dan bendera yang ada dilaporkan mengganggu atau menghalangi pandangan penjaga perlintasan saat melakukan tugasnya mengoperasionalkan lintasan sehingga bisa membahayakan pengguna jalan apabila terlambat dalam antisipasi perlintasan," katanya.

Arjuna mengatakan proses penertiban APK dan bendera parpol ini dilakukan di empat titik pintu perlintasan yang berada di wilayah Kapanewon Gamping, yakni JPL 732 Tegalyoso Banyuraden, Barat Stasiun Patukan, JPL 727 Bibis Patukan Ambarketawang dan JPL 725 Nyamplung Balecatur.

"Sebagian besar APK yang ditertibkan ini sebelumnya telah dilakukan proses penanganan pelanggaran oleh Panwaslu Kecamatan Gamping dan telah direkomendasikan ke KPU Kabupaten Sleman untuk ditertibkan," katanya.

Sementara, untuk bendera parpol dilakukan pendekatan persuasif ke parpol untuk ditertibkan mandiri atau dibantu penertibannya oleh Satpol PP Kabupaten Sleman dan dapat diambil kembali di Kantor Panwaslu Kecamatan Gamping.
 
Pewarta :
Editor: Herry Soebanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024