Penelitian yang dilakukan terhadap 564 anak di empat wilayah yang berpotensi tercemar timbel dan satu wilayah netral di Pulau Jawa pada 2023, membuktikan 28 persen anak memiliki kadar timbel darah (KTD) sebesar 5-<10 µg/dL, 35 persen dengan 10-<20 µg/dL, 22 persen dengan 20-<45 µg/dL, dan dua persen masing-masing dengan 45-65 µg/dL dan >65 µg/dL.
"Di sini kita bisa melihat hampir keseluruhan itu terdeteksi di atas 5 µg/dL," kata Peneliti FKUI dr Dewi Yunia Fitriani dalam diskusi yang bertajuk "Pencegahan Dampak Kesehatan Pajanan Timbel Lingkungan" di Jakarta, Rabu.
Dewi mengungkapkan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menetapkan batas maksimal KTD pada anak sebesar 5 µg/dL. Pihak yang sama juga menetapkan angka KTD sebesar 45 µg/dL sebagai ambang batas rekomendasi terapi.
Ia menyebutkan pencemaran timbel dapat berbahaya pada manusia, khususnya kesehatan anak, karena dapat terserap dua hingga tiga kali lebih banyak.