Menkumham : "Sommlat" memperkuat kerja sama masalah hukum timbal balik

id Menkumham

Menkumham : "Sommlat" memperkuat kerja sama masalah hukum timbal balik

Menkumham RI Yasonna H Laoly usai menghadiri pertemuan "Meeting of the Senior Officials on the Treaty on Mutual Legal Assistance in Criminal Matters" atau "Sommlat" ke-9 di Yogyakarta. (Foto ANTARA/Hery Sidik)

Yogyakarta (ANTARA) - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly mengatakan, pertemuan "Meeting of the Senior Officials on the Treaty on Mutual Legal Assistance in Criminal Matters" (Sommlat) di Yogyakarta sangat relevan dalam memperkuat kerja sama dalam masalah hukum, terutama hukum timbal balik.

"Pertemuan ini sangat tepat dan relevan karena kita perlu terus memperkuat kerja sama dalam masalah hukum, khususnya bantuan hukum timbal balik untuk merespon secara efektif terkait kejahatan transnasional di wilayah kita," kata Menkumham dalam pembukaan Sommlat ke-9 di Yogyakarta, Selasa.

Sommlat merupakan pertemuan para pejabat senior negara-negara ASEAN dalam memerangi kejahatan transnasional melalui mekanisme "Mutual Legal Assistance Treaty in Criminal Matters" (MLAT) atau bantuan hukum timbal balik masalah pidana.

Menkumham menjelaskan, kejahatan transnasional yang terorganisasi merupakan suatu tantangan karena kejahatan tersebut juga terus mengembangkan strateginya dalam menjalankan kegiatan kriminal mereka untuk melarikan diri dari hukum.

Bahkan, lanjut Menkumham, jenis kejahatannya yang tidak mengenal perbatasan itu telah muncul dan menjadi semakin kompleks dan tersebar luas di wilayah negara-negara ASEAN.

"Kejahatan ini tidak hanya menyangkut terorisme, tetapi juga perdagangan obat-obatan terlarang, perdagangan orang, satwa liar dan kayu, penyelundupan senjata dan manusia, pencucian uang, pembajakan laut, kejahatan ekonomi internasional dan kejahatan siber," tuturnya.

Dia mengatakan, tidak ada negara yang bisa berdiri sendiri dalam melawan kejahatan semacam itu atau pun kebal terhadap kejahatan tersebut. Sehingga negara tidak punya pilihan untuk mengatasi kompleksitas kecuali ada suatu mekanisme regional.

"Jika tidak, kejahatan transnasional terorganisir itu akan merusak proses politik kita, melemahkan keamanan kita, membahayakan masyarakat, menghambat pembangunan ekonomi dan menghalangi pemerintahan yang baik," ujarnya.

Menkumham mengatakan, meningkatnya kejahatan transnasional terorganisir selama beberapa tahun terakhir telah mendorong pemerintah untuk bertindak di dalam negeri melalui undang-undang dan kebijakan, serta secara regional dan internasional melalui kerja sama bilateral, regional dan multilateral.

"Oleh karena itu, kerja sama hukum timbal balik yang efektif dalam masalah pidana menjadi suatu keharusan," kata Menkumham.

Menteri juga mengatakan, karena kejahatan transnasional merupakan kriminal melewati batas-batas negara, semakin banyak kerja sama hukum internasional merupakan komponen penting dari penyelidikan atau penuntutan pidana.

"Kami telah membentuk ekstradisi, bantuan hukum timbal balik dalam masalah kriminal, kerja sama polisi kriminal internasional (Interpol) dan kerja sama Polisi ASEAN," katanya.