Washington (ANTARA) - Gedung Putih yakin Pengadilan Tinggi Federal akan membatalkan putusan Pengadilan Perdagangan Internasional Amerika Serikat yang membatalkan dan melarang pemberlakuan kebijakan tarif Presiden Donald Trump, kata Direktur Dewan Ekonomi Nasional Gedung Putih Kevin Hassett, Kamis.
"Kami akan melihat apa yang terjadi pada banding, dan kami sangat yakin dengan keberhasilan kami di sana," kata Hassett kepada media Fox Business.
Pernyataan itu disampaikan sehari setelah Pengadilan Perdagangan Internasional AS memutuskan bahwa Presiden Trump melampaui batas kewenangannya dalam menetapkan tarif perdagangan. Dalam putusannya, pengadilan menyatakan bahwa kebijakan tersebut akan dibatalkan dan penerapannya dihentikan secara permanen.
Baca juga: Pakar UGM: Indonesia berpeluang gunakan nikel sebagai alat tawar tarif AS
Putusan ini berdampak pada pencabutan tarif sebesar 25 persen atas sejumlah barang dari Meksiko dan Kanada, serta tarif universal 10 persen atas sebagian besar produk impor ke AS. Namun, pengenaan tarif 25 persen tetap berlaku untuk kendaraan bermotor, suku cadang mobil, serta produk baja dan aluminium.
Kebijakan tarif tersebut pertama kali diumumkan melalui perintah eksekutif yang ditandatangani Trump pada 2 April. Dalam perintah itu, tarif dasar ditetapkan sebesar 10 persen, dengan tarif lebih tinggi diberlakukan terhadap 57 negara berdasarkan defisit perdagangan bilateral dengan Amerika Serikat.
Kemudian, pada 9 April, Trump mengumumkan bahwa tarif dasar 10 persen akan diterapkan selama 90 hari terhadap lebih dari 75 negara yang belum memberikan respons pembalasan dan sedang dalam proses negosiasi, dengan pengecualian terhadap China.
Sumber: Sputnik-OANA
Baca juga: ASEAN Plus 3 peringatkan proteksionisme pasc- tarif AS
Baca juga: Setelah perang tarif, Trump versus Powell akankah picu guncangan global berikutnya?
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Tarif Trump dibatalkan pengadilan perdagangan, Gedung Putih banding
