Pengelolaan kinerja guru dan kepala sekolah melalui PMM

id Platform merdeka mengajar,Kemendikbudristek,Kinerja guru

Pengelolaan kinerja guru dan kepala sekolah melalui PMM

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbudristek Nunuk Suryani. (ANTARA/HO-Kemendikbudristek)

Jakarta (ANTARA) - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menerapkan sistem Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah yang lebih praktis, relevan, dan berdampak nyata melalui Platform Merdeka Mengajar (PMM) mulai Januari 2024.

“PMM ini terintegrasi dengan e-Kinerja yang dikelola oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN),” kata Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbudristek Nunuk Suryani dalam keterangan di Jakarta, Jumat.

Nunuk menegaskan sistem pengelolaan kinerja di PMM tidak akan menambah beban guru karena justru akan memudahkan guru untuk mendorong peningkatan kinerja yang relevan dalam mendukung kualitas pembelajaran di satuan pendidikan.  

Dengan adanya fitur Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah di PMM, guru dan kepala sekolah hanya perlu berfokus pada satu indikator berdasarkan capaian Rapor Pendidikan di satuan pendidikannya.  

Guru dan kepala sekolah dapat melakukan tiga tahapan pengelolaan kinerja mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga penilaian yang berorientasi pada peningkatan kualitas pembelajaran di satuan pendidikan.  

Selain itu, dengan adanya Fitur Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah ini maka setiap guru mendapatkan pengakuan atas setiap kinerja yang menunjang transformasi pembelajaran.  


Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kemendikbud: Pengelolaan kinerja guru dan kepala sekolah lewat PMM
Pewarta :
Editor: Herry Soebanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024