Bali-maskapai penerbangan edukasi pungutan wisman

id Pungutan wisman, pungutan wisatawan asing,pariwisata Bali, kunjungan wisman Bali

Bali-maskapai penerbangan edukasi pungutan wisman

Kepala Bidang Pemasaran Pariwisata Dinas Pariwisata Provinsi Bali Ida Ayu Indah Yustikarini diwawancarai wartawan terkait pungutan wisatawan asing sebesar Rp150 ribu per orang di Denpasar, Selasa (23/1/2024) ANTARA/Dewa Ketut Sudiarta Wiguna

Denpasar (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Bali menggandeng asosiasi maskapai penerbangan internasional (Barindo) untuk edukasi dan sosialisasi terkait pungutan wisatawan asing (wisman) sebesar Rp150 ribu yang mulai berlaku pada 14 Februari 2024.

“Kami sedang buatkan video tutorial tata cara pembayaran pungutan,” kata Kepala Bidang Pemasaran Pariwisata Dinas Pariwisata Provinsi Bali Ida Ayu Indah Yustikarini di Denpasar, Selasa.

Ia menjelaskan asosiasi itu menaungi sejumlah maskapai penerbangan asing yang melayani penerbangan dari dan menuju Bali, termasuk maskapai penerbangan nasional, Garuda Indonesia.

Dari sosialisasi dengan asosiasi maskapai penerbangan tersebut, perusahaan penerbangan itu memberikan masukan perlu dibuatkan video berdurasi pendek yakni sekitar dua menit.

Video berisi latar belakang dan tata cara pembayaran pungutan itu dapat ditayangkan pada layanan hiburan dalam kabin pesawat sehingga diumumkan langsung kepada penumpang internasional yang merupakan warga negara asing.

Ia mengharapkan wisatawan asing sudah mengakses laman LoveBali sebelum berangkat ke Bali atau minimal saat akan memasuki pintu-pintu kedatangan wisatawan asing di Bali, baik melalui udara, laut atau darat.

Wisatawan asing yang setiap masuk ke Bali baik secara langsung dari luar negeri atau secara tidak langsung melalui wilayah lainnya di Indonesia dikenakan pungutan.

Dalam laman sistem Love Bali yakni lovebali.baliprov.go.id atau mengunduh aplikasi LoveBali, wisatawan asing mengisi data di antaranya nomor paspor, nama, alamat surat elektronik atau e-mail, dan tanggal kedatangan.

Kemudian memilih metode pembayaran yang terintegrasi dengan bank persepsi yakni BUMD, PT Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bali, selaku bank yang mengelola kas pemerintah daerah di Pulau Dewata.

Sesuai Peraturan Gubernur Bali Nomor 36 tahun 2023 tentang tata cara pembayaran pungutan bagi wisatawan asing, metode pembayaran nontunai yang dapat digunakan melalui sistem LoveBali yakni transfer bank, virtual account, QRIS.


Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Pemprov Bali gandeng maskapai penerbangan edukasi pungutan wisman

Pewarta :
Editor: Herry Soebanto
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.