Bawaslu DIY mengajak masyarakat awasi pelanggaran pemilu pada masa tenang

id Bawaslu DIY,masa tenang Pemilu 2024,Pemilu 2024

Bawaslu DIY mengajak masyarakat awasi pelanggaran pemilu pada masa tenang

Ketua Bawaslu DIY Mohammad Najib. (ANTARA/Luqman Hakim)

Yogyakarta (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta mengajak seluruh elemen masyarakat di daerah ini ikut berperan aktif mengawasi berbagai potensi pelanggaran selama masa tenang pemilu pada 11 sampai 13 Februari 2024.

"Harusnya selama tiga hari itu masyarakat diberi kesempatan berpikir jernih agar bisa menentukan pilihan dengan tepat. Tapi, tentu banyak pihak yang masih ingin memengaruhi pilihan rakyat dengan berbagai cara," kata Ketua Bawaslu DIY Mohammad Najib seusai Apel Siaga Pengawasan Masa Tenang Pemilu 2024 di Yogyakarta, Jumat.

Najib menyebutkan beragam potensi pelanggaran yang rawan muncul selama masa tenang mulai dari politik uang, pelanggaran netralitas ASN, penyebaran hoaks atau berita bohong, hingga ujaran kebencian.

"Bisa juga muncul intimidasi untuk memaksa pemilih agar memilih calon tertentu, partai tertentu," kata dia.

Mengingat terbatasnya jumlah personel pengawas pemilu, Najib menegaskan peran masyarakat diperlukan untuk ikut berpartisipasi dengan melaporkan atau menolak setiap pelanggaran di wilayah masing-masing.

Dia meyakini masyarakat bisa dengan mudah mengenali potensi pelanggaran pemilu semacam politik uang.

"Kan bisa masyarakat merasakan ini ada orang bawa amplop, orang asing atau bawa logistik diduga mau politik uang. Itu kalau bisa dicegah," kata dia.

Selama masa tenang, Najib memastikan seluruh pengawas pemilu di berbagai level meningkatkan pengawasan, termasuk memastikan tidak ada aktivitas kampanye dalam bentuk apa pun.

Sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 36 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, masa tenang pemilu merupakan masa yang tidak dapat digunakan untuk aktivitas kampanye, baik oleh peserta pemilu atau pihak lain yang ditunjuk.

Najib juga meminta seluruh peserta pemilu secara mandiri menurunkan alat peraga kampanye (APK) masing-masing sebelum masa tenang pada 11 Februari 2024.

"Mereka yang berbuat harus bertanggung jawab, artinya APK yang dipasang peserta pemilu idealnya mereka sendiri yang harus membersihkan," katanya.

Meski demikian, dia mengakui tingkat pelanggaran pemilu yang ditangani Bawaslu DIY menurun jika dibandingkan saat Pemilu 2019.

"Mudah-mudahan ini pertanda baik agar Pemilu 2024 trennya lebih baik dibandingkan 2019," ujar Najib.

KPU RI menetapkan peserta Pemilu 2024 sebanyak 18 partai politik nasional, yakni (sesuai dengan nomor urut) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Gerindra, PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai NasDem, Partai Buruh, dan Partai Gelora Indonesia.

Berikutnya, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Hanura, Partai Garuda, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Demokrat, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Perindo, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Partai Ummat.

Selain itu, pemilu anggota legislatif (pileg) juga diikuti enam partai politik lokal, yakni Partai Nanggroe Aceh, Partai Generasi Atjeh Beusaboh Tha'at dan Taqwa, Partai Darul Aceh, Partai Aceh, Partai Adil Sejahtera Aceh, dan Partai Soliditas Independen Rakyat Aceh.

Pemungutan suara pileg, termasuk Pemilu Anggota DPD RI, secara serentak dengan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024 pada tanggal 14 Februari 2024.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menetapkan peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024, yakni pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka nomor urut 2 dan Ganjar Pranowo-Mahfud Ms nomor urut 3.

KPU juga telah menetapkan masa kampanye mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, masa tenang pada tanggal 11—13 Februari dan hari-H pemungutan suara pada 14 Februari 2024.