Bawaslu Kulon Progo imbau persoalan pungutan suara diselesaikan kecamatan

id Penghitungan suara,Kulon Progo,Bawaslu Kulon Progo

Bawaslu Kulon Progo imbau persoalan pungutan suara diselesaikan kecamatan

Pengawas melakukan pengawasan penghitungan suara di kecamatan. (ANTARA/Sutarmi)

Kulon Progo (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, mengimbau segala persoalan yang masih tersisa dari proses pemungutan dan penghitungan suara di TPS 14 Februari lalu agar dirampungkan pada tahapan rekapitulasi penghitungan suara di tingkat kecamatan.

Ketua Bawaslu Kulon Progo Marwanto di Kulon Progo, Senin, mengharapkan agar pada tahapan rekapitulasi di tingkat kabupaten tidak meninggalkan residu persoalan.

"Seperti diketahui, tahapan rekapitulasi penghitungan pemungutan suara di kecamatan telah dimulai 16 Februari lalu. Harapannya, segala persoalan diselesaikan saat rekapitulasi penghitungan suara di tingkat kecamatan," kata Marwanto.

Ia menambahkan, selama tiga hari melakukan monitoring pengawasan rekapitulasi suara di kecamatan sejumlah persoalan muncul.

Beberapa persoalan yang kami temui di lapangan antara lain, KPPS salah memasukkan kategori pemilih, misalnya pemilih DPTb tapi dimasukkan ke daftar hadir DPK.

Selain itu, juga ada ketidaksesuaian antara penulisan di C plano dengan yang ada di form C salinan hasil.

"Semua itu harus diselesaikan pada saat rekapitulasi di tingkat kecamatan, tentu dengan kesepakatan antara penyelenggara, pengawas dan saksi peserta pemilu," katanya.

Menurut Marwanto, selain berpatokan pada regulasi dan kesepakatan antara tiga pihak tersebut, juga harus memerhatikan setidaknya tiga hal, yakni semangat untuk tidak menghilangkan hak pilih, menghindari pemilih dihitung/direkap suaranya lebih dari satu kali, dan tidak merugikan atau menguntungkan salah satu peserta pemilu.

Beberapa persoalan dalam rekapitulasi bisa diselesaikan dengan menelusur dan mencocokkan antara form C Hasil (plano) dengan salinan form C hasil. Jika cukup diperbaiki dengan membandingkan dua dokumen tersebut, maka tidak perlu membuka surat suara satu per satu untuk memperbaiki perbedaan data.

"Tapi kalau solusi untuk membereskan selisih data mesti ditempuh dengan membuka surat suara dan menghitung ulang, lakukanlah. Itu demi kelancaran rekap di tingkat atasnya,” kata Marwanto.

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Bawaslu Kulon Progo minta masalah pencoblosan diselesaikan kecamatan