DPRD DIY: Raperda Pemajuan Pembangunan untuk tekan kemiskinan di DIY

id DPRD DIY

DPRD DIY: Raperda Pemajuan Pembangunan untuk tekan kemiskinan di DIY

Ketua Komisi A DPRD DIY Eko Suwanto (Istimewa)

Yogyakarta (ANTARA) - Ketua Komisi A DPRD DIY Eko Suwanto mengatakan Raperda Pemajuan Pembangunan Kalurahan dan Kelurahan penting untuk segera direalisasikan demi menekan angka kemiskinan di DIY. 

"Masih adanya angka kemiskinan 14 persen lebih di DIY, angka pengangguran mencapai 4 persen lebih dan problem gini ratio (kesenjangan ekonomi masyarakat)," kata Eko di Yogyakarta, Senin. 

Menurut dia, regulasi perda itu akan memberi kepastian hukum pelaksanaan pembangunan dan pemberdayaan di kelurahan (desa) sekaligus di Kalurahan (kota).

Jika perda telah diratifikasi, kata dia, per tahun minimal Rp1 miliar bisa dianggarkan untuk setiap kelurahan/kalurahan sehingga tanggung jawab pemajuan kelurahan dan kalurahan di DIY terpenuhi. 

Eko menjelaskan dalam Raperda Tentang Pemajuan Pembangunan Kalurahan dan Kelurahan terdapat 9 bab, 21 pasal. 

Dia menyebut ada lima tujuan yang ingin dicapai  dalam perda itu yaitu pertama, mewujudkan masyarakat kalurahan dan kelurahan yang sejahtera adil makmur dan berdikari. 

Kedua, mewujudkan pemajuan pembangunan kalurahan dan kelurahan agar jadi pusat pelayanan publik yang prima, pemberdayaan khususnya ekonomi sekaligus  pengembangan kebudayaan

Ketiga, mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan kalurahan dan kelurahan yang memiliki karakter melayani, melindungi, dan memberdayakan masyarakat dengan kolaborasi dan orientasi kinerja.

Keempat, kurangi kesenjangan antar wilayah, serta meningkatkan partisipasi masyarakat di kelurahan dan kalurahan. 

Kelima,  percepatan pembangunan di kelurahan dan kalurahan dirancang agar bisa terfasilitasi oleh pemda yaitu pemajuan pembangunan dan pemberdayaan, tentu saja anggaran baik 

Pada Jumat (29/2), fasilitasi Rancangan Perda Tentang Pemajuan Pembangunan Kalurahan dan Kelurahan selesai dibahas dan bisa segera diajukan dalam rapat paripurna DPRD DIY untuk ditetapkan menjadi Perda DIY.

Rapat fasilitasi dihadiri oleh anggota Pansus Raperda Pemajuan Pembangunan Kalurahan dan Kelurahan diantaranya Andriana Wulandari dari Fraksi PDI Perjuangan dan Retno Sudiati dari Partai Gerindra bersama stakeholder OPD Pemda  DIY di antaranya biro tata pemerintahan, sekretariat DPRD serta Kemenkumham DIY.

"Terima kasih kepada seluruh pimpinan pansus, OPD Pemda DIY dari biro hukum, tata pemerintahan juga perwakilan pimpinan Kemenkumham, sekretariat DPRD DIY byang selama ini sudah dialog intens dalam bahas Raperda. Besar harapan pembangunan berbasis desa dan kelurahan, kalurahan bisa segera jadi perda," kata Eko Suwanto, politisi muda PDI Perjuangan.