Yogyakarta (ANTARA) - Ketua Komisi A DPRD DIY Eko Suwanto mengatakan Raperda Pemajuan Pembangunan Kalurahan dan Kelurahan penting untuk segera direalisasikan demi menekan angka kemiskinan di DIY.
"Masih adanya angka kemiskinan 14 persen lebih di DIY, angka pengangguran mencapai 4 persen lebih dan problem gini ratio (kesenjangan ekonomi masyarakat)," kata Eko di Yogyakarta, Senin.
Menurut dia, regulasi perda itu akan memberi kepastian hukum pelaksanaan pembangunan dan pemberdayaan di kelurahan (desa) sekaligus di Kalurahan (kota).
Jika perda telah diratifikasi, kata dia, per tahun minimal Rp1 miliar bisa dianggarkan untuk setiap kelurahan/kalurahan sehingga tanggung jawab pemajuan kelurahan dan kalurahan di DIY terpenuhi.
Eko menjelaskan dalam Raperda Tentang Pemajuan Pembangunan Kalurahan dan Kelurahan terdapat 9 bab, 21 pasal.
Dia menyebut ada lima tujuan yang ingin dicapai dalam perda itu yaitu pertama, mewujudkan masyarakat kalurahan dan kelurahan yang sejahtera adil makmur dan berdikari.
Kedua, mewujudkan pemajuan pembangunan kalurahan dan kelurahan agar jadi pusat pelayanan publik yang prima, pemberdayaan khususnya ekonomi sekaligus pengembangan kebudayaan
Ketiga, mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan kalurahan dan kelurahan yang memiliki karakter melayani, melindungi, dan memberdayakan masyarakat dengan kolaborasi dan orientasi kinerja.
Keempat, kurangi kesenjangan antar wilayah, serta meningkatkan partisipasi masyarakat di kelurahan dan kalurahan.
Kelima, percepatan pembangunan di kelurahan dan kalurahan dirancang agar bisa terfasilitasi oleh pemda yaitu pemajuan pembangunan dan pemberdayaan, tentu saja anggaran baik
Pada Jumat (29/2), fasilitasi Rancangan Perda Tentang Pemajuan Pembangunan Kalurahan dan Kelurahan selesai dibahas dan bisa segera diajukan dalam rapat paripurna DPRD DIY untuk ditetapkan menjadi Perda DIY.
Rapat fasilitasi dihadiri oleh anggota Pansus Raperda Pemajuan Pembangunan Kalurahan dan Kelurahan diantaranya Andriana Wulandari dari Fraksi PDI Perjuangan dan Retno Sudiati dari Partai Gerindra bersama stakeholder OPD Pemda DIY di antaranya biro tata pemerintahan, sekretariat DPRD serta Kemenkumham DIY.
"Terima kasih kepada seluruh pimpinan pansus, OPD Pemda DIY dari biro hukum, tata pemerintahan juga perwakilan pimpinan Kemenkumham, sekretariat DPRD DIY byang selama ini sudah dialog intens dalam bahas Raperda. Besar harapan pembangunan berbasis desa dan kelurahan, kalurahan bisa segera jadi perda," kata Eko Suwanto, politisi muda PDI Perjuangan.
Berita Lainnya
Kejati DIY: Belum ada persiapan khusus soal pemindahan Mary Jane
Jumat, 22 November 2024 23:58 Wib
DIY memperpanjang status siaga darurat bencana sampai 2 Januari 2025
Jumat, 22 November 2024 18:03 Wib
Mantan Dirut PT Taru Martani divonis kurungan 8 tahun
Jumat, 22 November 2024 0:30 Wib
Menangkal paham radikal di DIY dengan kearifan lokal
Kamis, 21 November 2024 9:57 Wib
Kemenkumham DIY siap ikuti arahan pusat terkait Mary Jane
Rabu, 20 November 2024 15:23 Wib
Pemkab Kulon Progo-BPMP DIY kerja sama tingkatkan mutu pendidian
Senin, 18 November 2024 18:24 Wib
Kemenag DIY imbau para dai jaga kerukunan masyarakat menjelang pilkada
Minggu, 17 November 2024 13:32 Wib
Buka Rakor Pencegahan dan Penyelesaian Tindak Pidana Pertanahan 2024, Menko Infra: Kita tidak tebang pilih
Minggu, 17 November 2024 8:44 Wib