KPU Gunungkidul buka pendaftaran pemantau Pilkada 2024

id Pilkada Gunungkidul,Gunungkidul

KPU Gunungkidul buka pendaftaran pemantau Pilkada 2024

Ketua KPU Gunungkidul Asih Nuryanti. (ANTARA/Sutarmi)

Gunungkidul (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, membuka pendaftaran pemantau Pemilihan Kepala Daerah Gunungkidul pada 27 November 2024.

Ketua KPU Gunungkidul Asih Nuryanti di Gunungkidul, Selasa, mengatakan tahap pendaftaran pemantau Pilkada 2024 sudah dibuka sejak 27 Februari dan ditutup 16 November 2024.

"Waktu pendaftaran masih ada waktu sembilan bulan. Kami berharap ada pemantau pelaksanaan Pilkada 2024 di Gunungkidul," kata Asih.

Ia mengatakan beberapa tahapan persiapan dan penyelenggaraan Pilkada 2024. Pada tahap persiapan penyusunan peraturan penyelenggaraan pemilihan baru dilakukan 18 November 2024.

Selanjutnya, pembentukan PPK, PPS, dan KPPS di tanggal 17 April sampai 5 November 2024.

Pada tahap penyelenggaraan, pendaftaran pasangan calon dimulai pada 27 Agustus sampai 29 Agustus 2024 dan ditetapkan pada 22 September 2024.

"Sampai saat ini, pelaksanaan Pilkada 2024 masih tetap dilaksanakan pada November," katanya.

Sebelumnya, Kepala Bidang Politik Dalam Negeri dan Organisasi Kemasyarakatan Badan Kesbangpol Gunungkidul Sumarto mengatakan penyaluran dana hibah memang dilakukan dua kali dengan besaran yang berbeda.

Dia mengaku total dana hibah Pilkada mencapai Rp48,4 miliar. Penyaluran tahap pertama telah dilakukan pada Desember 2023 dengan besaran Rp19,36 miliar atau 40 persen dari total kebutuhan anggaran. Sisanya sebesar Rp29,05 miliar inilah yang akan dicairkan April 2024.

Dari total dana tersebut, KPU Gunungkidul mendapatkan alokasi sebesar Rp37,03 miliar dan Bawaslu Gunungkidul memperoleh anggaran sebesar Rp10,39 miliar.

Tahap pertama, KPU telah menerima Rp15,21 miliar dan bawaslu Rp4,15 miliar. April depan, KPU mendapat Rp22,82 miliar dan bawaslu Rp6,23 miliar.

"Porsi penyaluran tersebut mendasarkan pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri No.900.1.91./435/SJ tentang Pendanaan Pilkada 2024," katanya.