Enam perusahaan pembiayaan di Indonesia belum penuhi ekuitas minimum

id ojk,fintech,perusahaan pembiayaan,ekuitas minimum

Enam perusahaan pembiayaan di Indonesia belum penuhi ekuitas minimum

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman saat konferensi pers di Jakarta, Selasa (20/2/2024). (ANTARA/Rizka Khaerunnisa)

Jakarta (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebutkan bahwa hingga Januari 2024 terdapat enam perusahaan pembiayaan yang belum memenuhi ketentuan terkait dengan ekuitas minimum sebesar Rp100 miliar yang masih dalam pemantauan.

Menurut OJK, keenam perusahaan pembiayaan itu telah mengajukan action plan berupa injeksi modal dari PSP dan new strategic investor baik lokal maupun asing, serta pengembalian izin usaha.

"OJK akan secara konsisten menegakkan ketentuan di sektor PVML, antara lain melalui pemantauan pemenuhan ketentuan modal minimum, baik untuk perusahaan pembiayaan maupun untuk penyelenggaraan fintech peer to peer (P2P) lending," kata Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman saat konferensi pers di Jakarta, Selasa.

Agusman menegaskan bahwa pihaknya secara konsisten terus menegakkan ketentuan di sektor PVML. Terkait dengan penegakan ketentuan untuk perusahaan pembiayaan, OJK telah melakukan pencabutan izin usaha PT Sarana Majukan Ekonomi Finance Indonesia (SMEFI).

Langkah tersebut dilakukan OJK mengingat tingkat kesehatan PT SMEFI secara umum dinilai tidak sehat. Perusahaan pembiayaan itu sebelumnya juga telah dikenakan sanksi administratif berupa peringatan ketiga atas pelanggaran ketentuan terkait nilai financing to asset ratio (FAR).


 
Pewarta :
Editor: Herry Soebanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024