Kulon Progo (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, mengesahkan peta batas desa lima kalurahan dan satu kelurahan di Kapanewon/Kecamatan Wates yang diharapkan mendukung percepatan pembangunan wilayah setempat.
Sekretaris Dinas PMD Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Heri Warsito di Kulon Progo, Kamis, mengatakan, pada tahun anggaran 2023, Pemerintah Kabupaten Kulon Progo telah melaksanakan penatausahaan tanah kasultanan dan tanah kadipaten, sekaligus melaksanakan kegiatan penetapan dan penegasan batas desa lanjutan pada lima desa/kalurahan di Kapanewon Wates, yaitu Kalurahan Kulwaru, Ngestiharjo, Triharjo, Bendungan dan Giripeni.
"Penegasan batas wilayah suatu Desa atau Kalurahan merupakan prioritas kegiatan yang harus dilakukan. Sebab ketidakjelasan batas wilayah, selain bisa menghambat proses pembangunan di desa/kalurahan, juga berpotensi menimbulkan konflik antardesa, antar wilayah bahkan antar warga," kata Heri.
Ia mengatakan penegasan batas desa/kalurahan dilakukan sejak 2020. Pada 2020, penegasan batas desa dilaksanakan pada tujuh kalurahan, yaitu Jangkaran, Sindutan, Karangwuluh, Janten, Kebon Rejo, Glagah, dan Palihan.
Pada 2021, dilaksanakan di lima kalurahan, yaitu Temon Kulon, Temon wetan, Kaligintung, Kulur, dan Kedundang. Selanjutnya pada 2022 dilaksanakan pada lima kalurahan, yakni Kalurahan Kaliduren, Demen, Sogan, dan Karangwuni.
"Anggaran pelaksanaan kegiatan ini bersumber dari dana keistimewaan. Pada 2024 ini kembali mendapatkan alokasi anggaran untuk melanjutkan kegiatan penetapan dan penegasan batas Desa pada 11 kalurahan di Kapanewon Panjatan," katanya.
Sementara itu, Penjabat Bupati Kulon Progo Ni Made Dwipanti Indrayanti mengatakan, secara keseluruhan pada dua kapanewon atau sebanyak 22 kalurahan telah melakukan penetapan dan penegasan batas desa dan memiliki dokumen penegasannya.
Namun di Kulon Progo terdapat 87 kalurahan dan satu kelurahan, sehingga perlu langkah-langkah yang tepat agar semua kalurahan dapat melaksanakan kegiatan penetapan dan penegasan batas desa, serta memiliki basis data maupun dokumen-dokumen yang jelas.
"Selain itu, adanya rekomendasi dari Kementerian Dalam Negeri terkait dengan hasil penetapan dan penegasan batas desa harus terverifikasi Badan Informasi Geospasial (BIG), untuk segera ditindaklanjuti, sehingga basis data yang telah ada merupakan basis data yang benar, diakui dan memenuhi kaidah-kaidah regulasi yang mengaturnya," katanya.
Berita Lainnya
KPU Kulon Progo kurangi batas dana kampanye peserta pilkada jadi Rp23 miliar
Rabu, 2 Oktober 2024 19:27 Wib
Menparekraf pastikan tarif batas atas hotel menjelang MotoGP Mandalika
Kamis, 26 September 2024 16:15 Wib
Kementerian PUPR merampungkan pembangunan tujuh pos lintas batas negara
Rabu, 18 September 2024 8:46 Wib
CONSID sebut calon tunggal di Pilkada 2024 tak bisa dibiarkan
Senin, 2 September 2024 7:13 Wib
KPU RI menetapkan 10 parpol tidak lolos parlemen pada Pemilu 2024
Senin, 26 Agustus 2024 7:13 Wib
MK mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah
Selasa, 20 Agustus 2024 20:22 Wib
PKS ungkap Anies diberi batas waktu mencari koalisi di Pilkada DKI Jakarta 2024
Kamis, 8 Agustus 2024 18:03 Wib
Kepala BNPB: Peningkatan aktivitas Gunung Merapi masih dalam batas aman
Rabu, 24 Juli 2024 17:35 Wib