KPU Kulon Progo kurangi batas dana kampanye peserta pilkada jadi Rp23 miliar

id Dana kampanye,Kulon Progo,Pilkada 2024

KPU Kulon Progo kurangi batas dana kampanye peserta pilkada jadi Rp23 miliar

Ketua KPU Kulon Progo Budi Priyana. ANTARA/Sutarmi.

Kulon Progo (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, memutuskan untuk mengurangi batas maksimal dana kampanye bagi masing-masing pasangan calon peserta Pilkada 2024 menjadi Rp23 miliar.

Ketua KPU Kulon Progo Budi Priyana di Kulon Progo, Rabu, mengatakan setelah dievaluasi, batas maksimal dana kampanye Pilkada 2024 di Kulon Progo diputuskan menjadi sekitar Rp23 miliar.

"Nominalnya turun lebih dari 50 persen dari yang sebelumnya Rp67 miliar. Keputusan tersebut diambil setelah ada evaluasi dari KPU DIY terkait batas maksimal dana kampanye Pilkada 2024," kata Budi Priyana.

Ia mengatakan berdasarkan masukan dari KPU DIY, batas dana kampanye Pilkada 2024 di Kulon Progo ini jomplang dengan kabupaten/kota lainnya.

Menurut Budi, keputusan tersebut juga sudah disepakati dengan tim dari masing-masing paslon. Adapun pihaknya sudah melakukan pertemuan untuk membahas penurunan batas maksimal dana kampanye.

"Tim masing-masing paslon pun juga tidak keberatan dengan keputusan tersebut," katanya.

Budi mengatakan dengan keputusan tersebut maka batas maksimal dana kampanye Pilkada 2024 Kulon Progo akan setara dengan kabupaten/kota lainnya di DIY. Sebab mereka juga menerapkan batas di kisaran angka tersebut.

"Pembatasan tersebut akan menjadi lebih adil bagi tim kampanye masing-masing paslon di Pilkada 2024," katanya.

Dia mengatakan mereka memiliki kesempatan yang sama dalam memanfaatkan dana kampanyenya.

"Yang jelas akan lebih adil, tidak ada yang anggaran kampanyenya lebih besar atau lebih kecil," kata Budi.

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kulon Progo Hidayatut Toyyibah mengatakan keputusan diambil setelah pertemuan dengan tim masing-masing paslon pada Selasa (01/10/2024). Ia juga membenarkan ada saran dari KPU DIY untuk menurunkan batas maksimal dana kampanye Pilkada 2024.

Adapun masing-masing paslon telah membuat rekening khusus dana kampanye (RKDK) serta membuat laporan awal dana kampanye. Prosesnya dilakukan pada 24 September 2024 atau sehari sebelum masa kampanye dimulai.

"Sedangkan untuk laporan penerimaan dana kampanye dari masing-masing paslon mulai dilakukan pada 4 Oktober 2024," kata Hidayatut.
 
Pewarta :
Editor: Victorianus Sat Pranyoto
COPYRIGHT © ANTARA 2024