Kudus, Jateng, tetapkan tanggap darurat bencana alam

id Pemkab kudus tetapkan, status tanggap darurat bencana alam

Kudus, Jateng, tetapkan tanggap darurat bencana alam

Pengungsi di aula DPRD Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, Minggu (17/3/2024). (ANTARA/Akhmad Nazaruddin Lathif)

Kudus (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, menetapkan status tanggap darurat bencana alam angin kencang, banjir, dan tanah longsor menyusul terjadinya bencana banjir yang melanda lima kecamatan.

"Banjir yang meluas dan melanda lebih dari separuh jumlah kecamatan di Kabupaten Kudus, maka bisa dilakukan penetapan status tanggap darurat bencana angin kencang, banjir, dan tanah longsor karena sebelumnya memang terjadi di Kudus," kata Kepala Pelaksana Tugas Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kudus Mundir, di Kudus, Minggu.



Ia mengungkapkan status tanggap darurat bencana alam tersebut berlaku mulai 15 Maret hingga 24 Maret 2024.

Dengan penetapan status tanggap darurat bencana angin kencang, banjir, dan tanah longsor yang ditandatangani Penjabat Bupati Kudus M. Hasan Chabibie tersebut, maka Pemkab Kudus akan menggerakkan potensi sumber daya yang dimiliki dalam rangka penanganan keadaan darurat bencana.

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Pemkab Kudus tetapkan status tanggap darurat bencana alam
Pewarta :
Editor: Herry Soebanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024