Kudus (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, menetapkan status tanggap darurat bencana alam angin kencang, banjir, dan tanah longsor menyusul terjadinya bencana banjir yang melanda lima kecamatan.
"Banjir yang meluas dan melanda lebih dari separuh jumlah kecamatan di Kabupaten Kudus, maka bisa dilakukan penetapan status tanggap darurat bencana angin kencang, banjir, dan tanah longsor karena sebelumnya memang terjadi di Kudus," kata Kepala Pelaksana Tugas Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kudus Mundir, di Kudus, Minggu.
Ia mengungkapkan status tanggap darurat bencana alam tersebut berlaku mulai 15 Maret hingga 24 Maret 2024.
Dengan penetapan status tanggap darurat bencana angin kencang, banjir, dan tanah longsor yang ditandatangani Penjabat Bupati Kudus M. Hasan Chabibie tersebut, maka Pemkab Kudus akan menggerakkan potensi sumber daya yang dimiliki dalam rangka penanganan keadaan darurat bencana.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Pemkab Kudus tetapkan status tanggap darurat bencana alam
Berita Lainnya
OJK mencabut izin PT BPRS Saka Dana Mulia, Kudus, Jateng
Sabtu, 20 April 2024 10:10 Wib
Ternyata ada di rumah, warga Kudus disebut korban kecelakaan Tol Cikampek
Selasa, 9 April 2024 16:08 Wib
Usai banjir, kondisi Demak, Jateng, kondusif
Jumat, 29 Maret 2024 0:05 Wib
Sebelum April 2024, Perbaikan Jalur Pantura Demak-Kudus Jateng, selesai
Kamis, 28 Maret 2024 9:55 Wib
Pulang rumah, 3.041 pengungsi banjir di Kudus, Jateng
Rabu, 27 Maret 2024 17:05 Wib
Mulai pulang rumah, pengungsi banjir di Kudus, Jateng
Selasa, 26 Maret 2024 18:40 Wib
Banjir surut, dibuka total Jalur Pantura Demak-Kudus, Jateng
Selasa, 26 Maret 2024 14:20 Wib
3.756 warga korban banjir Demak mengungsi ke Kudus, Jateng
Senin, 25 Maret 2024 18:03 Wib