Pemprov DIY wajib mengalokasikan dana pemajuan pembangunan kelurahan

id Pemda DIY,DPRD,P3MKK

Pemprov DIY wajib mengalokasikan dana pemajuan pembangunan kelurahan

Ketua Komisi A DPRD Provinsi DIY Eko Suwanto. (ANTARA/HO-DPRD DIY)

Yogyakarta (ANTARA) - Komisi A DPRD Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta menyatakan Pemprov DIY wajib mengalokasikan dana fasilitasi pemajuan pembangunan bagi seluruh kalurahan dan kelurahan mulai tahun 2025.

Ketua Komisi A DPRD Provinsi DIY Eko Suwanto dalam keterangannya di Yogyakarta, Kamis, mengatakan pengalokasian anggaran tersebut sesuai Peraturan Daerah DIY Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pemajuan Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Kalurahan dan Kelurahan (P3MKK) yang telah ditetapkan pada 8 Maret 2024.

"Perda P3MKK pasal 18 mewajibkan Pemda DIY memberikan alokasi anggaran secara adil dan merata untuk kalurahan dan kelurahan di seluruh DIY," kata Eko.

Di dalam perda tersebut, tidak disebutkan secara eksplisit mengenai besaran dana yang perlu dialokasikan Pemprov DIY.

Menurut dia, DPRD Provinsi DIY akan memperjuangkan dana yang dikucurkan bisa mencapai Rp1 miliar untuk masing-masing kelurahan atau kalurahan.

"Kita perjuangkan minimal Rp1 miliar tiap kelurahan dan kalurahan di Kota Yogyakarta, Gunungkidul, Sleman, Bantul, dan Kulonprogo," ujar dia.

Setelah ditetapkannya Perda P3MKK, dia berharap Pemprov DIY konsisten melaksanakan regulasi dengan benar-benar mengalokasikan tambahan dana guna pemajuan kelurahan dan kalurahan.

Sejak tahun 2020, desa di kabupaten se-DIY disebut kalurahan, lalu kepala desanya menjadi lurah, sedangkan sekretaris desa berganti nama menjadi carik. Sementara di Kota Yogyakarta, penyebutan kelurahan tetap berlaku dan tidak ada perubahan nomenklatur pada struktur perangkatnya.

Dana fasilitasi pemajuan pembangunan kelurahan dan kalurahan, dijelaskan Eko, berbeda dengan anggaran dana desa maupun fiskal kelurahan di Kota Yogyakarta.

"Dana yang dialokasikan disebutkan sebagai dana pemajuan pembangunan kalurahan dan kelurahan. Melalui Perda P3MKK diharapkan bisa jadi tambahan fiskal guna mendorong kelurahan dan kalurahan bisa menjadi pusat pelayanan publik, pengembangan ekonomi rakyat dan pusat kebudayaan," kata dia.

Selain itu, sesuai Pasal 8 Perda P3MKK, Pemprov DIY juga diamanatkan segera membentuk Dinas Pemajuan Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Kalurahan dan Kelurahan sebagai pelaksana perda.