Yogyakarta (ANTARA) - Komisi A DPRD Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta menyatakan Pemprov DIY wajib mengalokasikan dana fasilitasi pemajuan pembangunan bagi seluruh kalurahan dan kelurahan mulai tahun 2025.
Ketua Komisi A DPRD Provinsi DIY Eko Suwanto dalam keterangannya di Yogyakarta, Kamis, mengatakan pengalokasian anggaran tersebut sesuai Peraturan Daerah DIY Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pemajuan Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Kalurahan dan Kelurahan (P3MKK) yang telah ditetapkan pada 8 Maret 2024.
"Perda P3MKK pasal 18 mewajibkan Pemda DIY memberikan alokasi anggaran secara adil dan merata untuk kalurahan dan kelurahan di seluruh DIY," kata Eko.
Di dalam perda tersebut, tidak disebutkan secara eksplisit mengenai besaran dana yang perlu dialokasikan Pemprov DIY.
Menurut dia, DPRD Provinsi DIY akan memperjuangkan dana yang dikucurkan bisa mencapai Rp1 miliar untuk masing-masing kelurahan atau kalurahan.
"Kita perjuangkan minimal Rp1 miliar tiap kelurahan dan kalurahan di Kota Yogyakarta, Gunungkidul, Sleman, Bantul, dan Kulonprogo," ujar dia.
Setelah ditetapkannya Perda P3MKK, dia berharap Pemprov DIY konsisten melaksanakan regulasi dengan benar-benar mengalokasikan tambahan dana guna pemajuan kelurahan dan kalurahan.
Sejak tahun 2020, desa di kabupaten se-DIY disebut kalurahan, lalu kepala desanya menjadi lurah, sedangkan sekretaris desa berganti nama menjadi carik. Sementara di Kota Yogyakarta, penyebutan kelurahan tetap berlaku dan tidak ada perubahan nomenklatur pada struktur perangkatnya.
Dana fasilitasi pemajuan pembangunan kelurahan dan kalurahan, dijelaskan Eko, berbeda dengan anggaran dana desa maupun fiskal kelurahan di Kota Yogyakarta.
"Dana yang dialokasikan disebutkan sebagai dana pemajuan pembangunan kalurahan dan kelurahan. Melalui Perda P3MKK diharapkan bisa jadi tambahan fiskal guna mendorong kelurahan dan kalurahan bisa menjadi pusat pelayanan publik, pengembangan ekonomi rakyat dan pusat kebudayaan," kata dia.
Selain itu, sesuai Pasal 8 Perda P3MKK, Pemprov DIY juga diamanatkan segera membentuk Dinas Pemajuan Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Kalurahan dan Kelurahan sebagai pelaksana perda.
Berita Lainnya
Wakapolda DIY memantau lima TPS rawan di Kulon Progo
Rabu, 27 November 2024 12:16 Wib
Kemenkumham DIY menjamin semua WBP bisa gunakan hak pilih
Selasa, 26 November 2024 20:50 Wib
Pemerintah menyalurkan Rp327,2 miliar untuk turunkan stunting di DIY
Selasa, 26 November 2024 19:34 Wib
Pemerintah salurkan Rp446 miliar untuk menghapus kemiskinan esktrem di DIY
Selasa, 26 November 2024 16:55 Wib
BPBD DIY minta masyarakat mewaspadai banjir lahar hujan
Selasa, 26 November 2024 10:20 Wib
Sebanyak 246 mahasiswa UAD Yogyakarta diterjunkan pantau Pilkada 2024
Senin, 25 November 2024 10:03 Wib
Jelang Pilkada, Ketua Komisi A DPRD DIY Eko Suwanto ajak Gen Z lawan politik uang
Minggu, 24 November 2024 16:25 Wib
Kejati DIY: Belum ada persiapan khusus soal pemindahan Mary Jane
Jumat, 22 November 2024 23:58 Wib