Karakter Elsa hadir dibalutan desain amplop Idul Fitri

id Elsa, Frozen, amplop lebaran, angpao lebaran,Intellectual Property

Karakter Elsa hadir dibalutan desain amplop Idul Fitri

Desain amplop lebaran yang dapat ditemukan di Jakarta selama Ramadhan 1445 Hijriah, Minggu (24/3/2024). ANTARA/Abdu Faisal

Jakarta (ANTARA) - Karakter "intellectual property" (IP) dari film Disney, Frozen, yakni Ratu Elsa kembali hadir dalam balutan desain amplop ucapan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah yang dijual di  pedagang eceran.

Pedagang memeroleh amplop atau angpau Lebaran dengan membeli dari pedagang grosir dijual eceran secara berkeliling.

"Saya belinya grosiran dari pasar Asemka, Pasar Pagi, Jakarta Barat," kata pedagang amplop lebaran karakter di Jakarta Parwoko (57) kepada ANTARA, Minggu.



Rencananya, amplop bergambar karakter lucu tersebut akan diperdagangkan di kawasan Stasiun Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Parwoko mengaku tidak tahu kalau tindakan memperdagangkan gambar pada amplop-amplop tersebut memiliki konsekuensi dari pelanggaran hak kekayaan intelektualnya.

Dilansir dari laman Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta pasal 113 ayat 1 menyebutkan, seseorang yang terbukti melanggar hak cipta dapat dikenai pidana penjara paling lama 1 tahun, dengan denda paling banyak Rp100 juta. Jelas, angka yang cukup fantastis.


Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Karakter Elsa kembali hadir dalam balutan desain amplop lebaran