Jakarta (ANTARA) - Tim Pembela Prabowo-Gibran siap menjadi pihak terkait dengan resmi mengajukan surat permohonan ke Mahkamah Konstitusi untuk dua perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024.
“Ada 45 orang dalam Tim Pembela Prabowo-Gibran pada malam hari ini, telah menyerahkan surat permohonan untuk menjadi pihak terkait dalam dua perkara yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi,” kata Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran Yusril Ihza Mahendra di Gedung MK, Jakarta, Senin.
Ia memaparkan, dua perkara tersebut adalah permohonan yang diajukan oleh tim hukum Anies-Muhaimin selaku pasangan calon (paslon) nomor satu dan tim hukum Ganjar-Mahfud selaku paslon nomor tiga.
“Oleh karena ada dua pemohon, maka kami mohon untuk menjadi pihak terkait pada kedua perkara tersebut,” ujarnya.
Dirinya dan tim telah menyerahkan seluruh kelengkapan berkas yang diminta oleh MK, di antaranya surat kuasa, berita acara sumpah, dan kartu tanda anggota advokat.
“Semuanya lengkap, tidak ada satupun yang kurang. Begitu juga surat kuasa sudah ditandatangani oleh Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, sudah sah dan juga sudah ditandatangani oleh seluruh penerima kuasa,” ujarnya.
Ia menyebut, berkas yang diserahkan sudah dinyatakan lengkap seluruhnya oleh Panitera MK dan sudah dicatat dalam proses registrasi.
Tahapan selanjutnya yang akan mereka lakukan adalah mempersiapkan jawaban atas permohonan yang diajukan oleh kedua pemohon tersebut.