DPRD DIY mengusulkan Raperda Pedoman Pendanaan Pendidikan

id DPRD DIY,Pedoman Pendanaan Pendidikan,Yogyakarta,DPRD DIY usul Raperda Pedoman Pendidikan,DPRD DIY usul Pedoman Pendanaa

DPRD DIY mengusulkan Raperda Pedoman Pendanaan Pendidikan

Seorang guru menyampaikan materi kepada siswa saat kegiatan belajar mengajar di SDN Percobaan Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Senin (5/2/2024). ANTARA FOTO/Auliya Rahman/rwa.

Yogyakarta (ANTARA) - Komisi D DPRD Daerah Istimewa Yogyakarta mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pedoman Pendanaan Pendidikan untuk mewujudkan mutu pendidikan yang berkualitas.

Sekretaris Komisi D Imam Taufik menyampaikan penjelasan usulan raperda tersebut pada rapat paripurna internal di Gedung DPRD DIY, Yogyakarta, Selasa.

"Berbagai penelitian telah menyimpulkan bahwa terdapat korelasi yang linier antara seberapa banyak dana yang disediakan dengan mutu atau kualitas pendidikan itu sendiri," ujar dia.

Imam menjelaskan berdasarkan UUD Tahun 1945 prioritas anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara atau daerah.

Untuk mewujudkan mutu pendidikan yang berkualitas, menurut dia, membutuhkan biaya yang harus dikelola dan direncanakan.

Menurut dia, di tengah besarnya tuntutan pendidikan dengan kualitas tinggi, masih ada kendala anggaran yang terbatas, serta masih ada opini yang menyamakan antara pungutan liar pendidikan dengan pungutan legal pendidikan.

"Kita perlu menyadari bahwa berdasarkan data dan fakta yang telah kami terima, jangankan untuk biaya peningkatan kualitas pendidikan, untuk memenuhi standar biaya minimal pendidikan per siswa per tahun pun, Daerah Istimewa Yogyakarta masih memiliki kekurangan kebutuhan dana sejumlah kisaran dua ratus lima puluh sembilan miliar," kata Imam Taufik.

Melalui raperda tersebut, dimungkinkan untuk mendayagunakan sumber pendanaan dari masyarakat demi meningkatkan kualitas pendidikan.

Meski demikian, menurut dia, ketentuan itu harus diiringi dengan syarat ketat, termasuk tidak diperbolehkannya pungutan kepada masyarakat miskin.

"Kami berkomitmen untuk menguatkan dasar hukum pendanaan pendidikan sehingga jika pun kita mendayagunakan sumber dana dari masyarakat dalam bentuk sumbangan, pungutan atau bantuan pendidikan," ujar dia.

Secara garis besar, raperda ini membahas beberapa hal seperti tanggung jawab pemerintah daerah dan masyaarakat terkait penyelenggaran satuan pendidikan.

Pada raperda tersebut, menurut Imam, dicantumkan pula tanggung jawab dan kewenangan pemerintah daerah, termasuk dapat memberikan hibah pendanaan pada satuan pendidikan yang didirikan oleh masyarakat, memberikan bantuan biaya pendidikan atau beasiswa, mengupayakan pemenuhan pendanaan pendidikan melalui alokasi APBD, serta penghitungan besaran minimal biaya operasi pendidikan per tahun.

"Satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dapat melakukan pungutan pendidikan apabila pendanaan pendidikan yang bersumber dari pemerintah dan pemerintah daerah tidak cukup untuk membiayai biaya operasional sesuai dengan dengan besaran minimal biaya operasional pendidikan yang ditetapkan oleh pemerintah daerah," ujar dia.

Pada raperda itu diatur pula mengenai berbagai syarat sumbangan, pungutan, dan bantuan pendidikan.