Bupati sebut Jaksa Masuk Sekolah cegah guru salah memanfaatkan keuangan

id Jaksa masuk sekolah ,Cegah guru salah memanfaatkan keuangan ,Bupati Bantul

Bupati sebut Jaksa Masuk Sekolah cegah guru salah memanfaatkan keuangan

Bupati Bantul Abdul Halim Muslih didampingi Kepala Kejari Bantul Farhan usai penandatanganan perjanjian kerja sama tentang Jaksa Masuk Sekolah dan Jaksa Sahabat Guru di SMP Negeri 1 Bantul, DIY, Selasa (26/3/2024). ANTARA/Hery Sidik

Bantul (ANTARA) - Bupati Bantul Abdul Halim Muslih mengatakan program Jaksa Masuk Sekolah dan Jaksa Sahabat Guru yang diluncurkan kejaksaan negeri bersama pemerintah kabupaten dapat mencegah guru ataupun kepala sekolah salah dalam memanfaatkan keuangan yang berdampak pada persoalan hukum.

Bupati Bantul usai penandatanganan perjanjian kerja sama dengan Kejari Bantul dalam program Jaksa Masuk Sekolah di SMP Negeri 1 Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, Selasa, mengatakan bahwa guru ataupun kepala sekolah itu melaksanakan tugas untuk memanfaatkan anggaran pendidikan dari negara yang makin besar.

"Ada bosda (bantuan operasional sekolah daerah), bosnas, dan hibah-hibah, kemudian ada kerja sama dengan pihak luar itu anggaran besar, jangan sampai mereka ini salah memanfaatkan dana-dana itu, termasuk dana orang tua yang tergabung terhimpun di dalam komite sekolah," katanya.

Oleh karena itu, kata dia, dengan program Jaksa Masuk Sekolah tersebut ada pendampingan dari penegak hukum kepada para guru dan kepala sekolah agar dapat mengelola dan memanfaatkan keuangan sekolah dengan benar, tanpa ada penyimpangan.

Terlebih, kata Bupati, sekolah terutama kepala sekolah ini diberikan mandat demikian penting untuk mengawal visi pendidikan Bantul yaitu terwujudnya generasi Bantul yang cerdas berakhlak mulia berkepribadian Indonesia.

"Maka, mereka harus dilindungi. Mereka di dalam menjalankan aktivitas harus aman, harus nyaman tidak ada ketakutan atau waswas terhadap kemungkinan ancaman-ancaman hukum itu," katanya.

Bupati Bantul mengatakan bahwa urusan pendidikan itu menjadi urusan wajib dan dasar. Dengan status urusan pendidikan yang sepenting dan sestrategis ini, pembiayaan pendidikan itu dari waktu ke waktu cenderung naik, baik yang bersumber dari APBD kabupaten maupun APBD provinsi.

Bahkan, lanjut dia, anggaran pendidikan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) terus bertambah, kemudian sumber-sumber dari nonpemerintah, CSR (tanggung jawab sosial perusahaan), karena banyak pihak yang peduli pendidikan.

Menurut dia, anggaran dari berbagai sumber tersebut dipercayakan kepada sekolah untuk meningkatkan mutu pendidikan di masing-masing sekolah, termasuk sekolah diberikan wewenang menjalankan tugas tugas pengadaan barang dan jasa secara swakelola.

"Memang ini butuh pendampingan, artinya tidak ditenderkan, swakelola butuh pendampingan jangan sampai salah. Maka, di situlah urgensi Jaksa Masuk Sekolah dan Jaksa Sahabat Guru," katanya.