MK meminta KPU RI menyerahkan bukti asli formulir C hasil

id Sidang PHPU ,PHPU Pilpres ,KPU ,Mahkamah Konstitusi

MK meminta KPU RI menyerahkan bukti asli formulir C hasil

Tangkapan layar - Saksi fakta dari tim hukum Anies-Muhaimin (AMIN), Amrin Harun, memaparkan dugaan pelanggaran dalam aplikasi Sirekap di persidangan di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (1/4/2024). ANTARA/Nadia Putri Rahmani

Jakarta (ANTARA) - Anggota Majelis Hakim Konstitusi dalam penanganan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024, Saldi Isra, meminta KPU RI untuk menyerahkan bukti asli formulir C hasil.

Permintaan itu disampaikan dalam sidang lanjutan PHPU Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, usai salah satu saksi fakta dari tim hukum Anies-Muhaimin (AMIN), Amrin Harun, memaparkan dugaan pelanggaran dalam aplikasi Sirekap.

Semula, Amrin menjelaskan bahwa ia menemukan beberapa kejanggalan dalam data yang ia kumpulkan secara acak, salah satunya di TPS 024 di Kelurahan Padang Cermin, Sumatera Utara.

“Pasangan 02 mendapatkan 209 suara. Hasil tersebut sudah tertulis. Namun, ada yang janggal dengan tertulisnya ‘data tidak diketahui’ dalam tabel data pengguna hak pilih dan jumlah suara sah dan tidak sah,” kata dia.

Selain itu, ia juga menemukan kejanggalan pada formulir Model C, yaitu tanda tangan yang tidak sama pada tiga lembar formulir dan ada koreksi dengan penghapus tinta pada bagian tanda tangan.

Atas temuan tersebut, KPU selaku pihak termohon bertanya apakah Amrin sebagai saksi sudah pernah mengakses rekapitulasi di tingkat kecamatan-kecamatan yang dianggap anomali.

Pihak terkait, Tim Pembela Prabowo-Gibran, juga mempertanyakan keaslian dokumen-dokumen hasil screenshot yang yang ditunjukkan.

Kemudian, Amrin menjawab bahwa dia tidak melakukan rekapitulasi tingkat kecamatan karena tidak tahu cara untuk mendapatkan datanya.

Ia juga menyebut bahwa screenshot yang ia tunjukkan berasal dari laman pemilu2024.kpu.go.id dan sudah ada informasi mengenai kapan data tersebut diambil.

Pada akhirnya, Hakim Saldi Isra pun meminta kepada KPU sebagai pihak termohon untuk menunjukkan bukti asli dari keterangan saksi.


Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: MK minta KPU serahkan bukti asli formulir C hasil
Pewarta :
Editor: Herry Soebanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024