Jakarta (ANTARA) - Tim hukum Timnas Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) menyampaikan 35 alat bukti tambahan dan kesimpulan terkait perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Presiden 2024 ke Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa.
Anggota tim hukum Timnas AMIN, Heru Widodo, mengungkapkan berbagai alat bukti tersebut, di antaranya mengenai pelanggaran terhadap persyaratan calon, penyalahgunaan bantuan sosial (bansos), netralitas pejabat, kepala daerah, dan kepala desa, serta teknologi informasi.
"Semua bukti kami sertakan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari kesimpulan yang kami sampaikan," ujar Heru.
Heru berpendapat bahwa sampai hari ini Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka belum menjadi pasangan calon terpilih karena Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 yang diterbitkan pada 20 Maret 2024 baru sebatas penetapan hasil perolehan suara secara nasional.
Keunggulan suara pasangan calon nomor urut 2 itu hingga saat ini masih dipermasalahkan oleh pasangan calon lainnya dan baru akan diputuskan oleh MK pada 22 April 2024.
Dengan begitu, Heru menambahkan keputusan KPU bisa dibatalkan oleh MK dalam sidang sengketa PHPU, terutama jika gugatan Timnas AMIN dikabulkan. Apabila keputusan itu dibatalkan maka tidak ada penetapan pasangan Prabowo-Gibran
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Timnas AMIN sampaikan 35 bukti tambahan dan kesimpulan PHPU ke MK
Berita Lainnya
Di kediaman Anies Baswedan, Timnas AMIN dibubarkan
Selasa, 30 April 2024 13:18 Wib
Tak perlu ada tim transisi pemerintahan, ini pendapat pengamat
Jumat, 26 April 2024 14:12 Wib
Soal disinggung Prabowo senyuman AMIN berat, Anies: Biasa saja
Rabu, 24 April 2024 15:30 Wib
Wapres nilai tidak perlu ada tim transisi ke pemerintahan Prabowo-Gibran
Rabu, 24 April 2024 14:17 Wib
AMIN di KPU RI hadiri penetapan capres-cawapres terpilih
Rabu, 24 April 2024 10:25 Wib
Wapres RI inginkan Indonesia menjadi pusat pengembangan ekonomi syariah
Selasa, 23 April 2024 20:04 Wib
Anies-Muhaimin: Hakim MK berani putuskan terbaik
Senin, 22 April 2024 9:09 Wib
Hakim MK didoakan Anies-Nuhaimin sebelum membacakan putusan sengketa Pilpres 2024
Senin, 22 April 2024 9:04 Wib