"Undang-Undang kita bilang (pendidikan) tanpa memungut biaya, tetapi yang keluar justru adalah skema bantuan operasional siswa," katanya.
Ubaid menilai skema bantuan operasional siswa maupun sekolah yang selama ini diterapkan belum dapat memenuhi biaya pendidikan yang harus ditanggung oleh para wali murid.
Ubaid menilai skema bantuan operasional siswa maupun sekolah yang selama ini diterapkan belum dapat memenuhi biaya pendidikan yang harus ditanggung oleh para wali murid.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Hardiknas, JPPI minta Kemendikbudristek jamin hak pendidikan dasar