Kepala Seksi Humas Polres Bandara Ngurah Rai Inspektur Polisi Dua Nyoman Darsana di Denpasar, Minggu, mengatakan pelaku IKEP diketahui sengaja tidak memberitahukan keberadaan barang milik WNA Prancis itu setelah diturunkan di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dan membawa barang tersebut ke rumahnya.
"Pelaku telah mengakui perbuatannya dan saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan telah dilakukan penahanan di Markas Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai," katanya.
Darsana menjelaskan peristiwa pencurian itu terjadi pada Minggu (28/4) sekira pukul 18.30 Wita di Terminal Keberangkatan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai.
Waktu itu, korban WNA Prancis itu menumpang taksi bersama ibunya dari Canggu, Kuta Utara, Kabupaten Badung, sekitar pukul 17.00 WITA menuju Bandara I Gusti Ngurah Rai.
Saat mereka tiba di terminal keberangkatan internasional, korban bersama ibunya turun dari mobil sambil menurunkan bagasi berupa dua buah koper yang akan dibawa berangkat oleh ibunya. Sedangkan tas ransel milik korban yang disimpan di belakang jok tempat duduk sopir ketinggalan di mobil.