UI menetapkan UKT-IPI sesuai peraturan

id Ukt ui,Universitas indonesia,Ui

UI menetapkan UKT-IPI sesuai peraturan

Gedung rektorat UI (ANTARA/ Foto: Humas UI)

Depok (ANTARA) - Universitas Indonesia (UI) menetapkan uang kuliah tunggal (UKT) dan Iuran Pengembangan Institusi (IPI) sebagai komponen biaya pendidikan berdasarkan dan merujuk pada peraturan yang ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek).

"Pada prinsipnya, UI menjamin setiap mahasiswa yang diterima tidak akan mengalami hambatan dalam mengikuti pendidikan karena masalah finansial. Berbagai mekanisme dikembangkan oleh UI untuk mengatasi masalah ini," kata Kepala Biro Humas dan KIP UI, Dra Amelita Lusia di kampus UI Depok, Senin.

Amelita menjelaskan untuk penetapan UKT, regulasi yang dirujuk adalah Pasal 5 ayat (1) huruf a dan ayat (3) Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi (SSBOPT) pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dan Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 54/P/2024 tentang Besaran Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi.



Kedua produk hukum tersebut merupakan pemenuhan atas amanat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. Sesuai dengan regulasi tersebut, dalam proses penetapan tarif UKT dan IPI UI melakukan konsultasi dengan Kementerian Pendidikan, Riset, dan Teknologi, sehingga memperoleh rekomendasi atas besaran biaya kuliah tunggal (BKT) yang selanjutnya menjadi dasar dalam penetapan tarif UKT dan IPI.

Sesuai dengan data latar belakang sosio-ekonomi orang tua/penanggung biaya pendidikan yang diberikan oleh setiap mahasiswa pada saat melakukan proses pra-registrasi, UI akan menetapkan tarif UKT dan IPI.

Dalam hal tarif yang ditetapkan tersebut dirasakan tidak sesuai oleh seorang mahasiswa, maka UI menyediakan proses konsultasi dengan mahasiswa dan orang tua/penanggung biaya pendidikan yang bersangkutan, hingga diperoleh tarif yang sesuai.

Lebih lanjut, Amelita menjelaskan bahwa pada tahun 2024, UI menerima 65 calon mahasiswa baru (camaba) dari daerah 3T melalui jalur Seleksi Nasional Berbasis Prestasi (SNBP).

"Mereka berasal dari 23 tempat yang termasuk daerah 3T, di antaranya Biak Numfor, Kepulauan Morotai, Boalemo, Lombok Timur, Sambas, Lebak, Lombok Tengah, Hulu Sungai Utara, Konawe, dan Polewali Mandar," ujarnya.


Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: UI tetapkan UKT dan IPI sesuai peraturan Kemendikbudristek