KRIS dongkrak kualitas layanan kelas 3 JKN di Indonesia

id BPJS Kesehatan, Kemenkes, KRIS, layanan rawat inap, JKN

KRIS dongkrak kualitas layanan kelas 3 JKN di Indonesia

Mohammad Syahril (pertama kanan) saat menyampaikan keterangan dalam konferensi pers terkait KRIS di Gedung Kemenkes Jakarta, Rabu (15/5/2024).

Jakarta (ANTARA) - Juru Bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Mohammad Syahril mengatakan implementasi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) berorientasi pada peningkatan kualitas layanan kelas III pasien BPJS Kesehatan.

"Jadi yang KRIS itu tadi untuk semua pasien BPJS Kesehatan. Sekarang bagaimana mengatur rumah sakit yang sudah ada kelas I, kelas II, dan kelas III," kata Mohammad Syahril dalam konferensi pers terkait KRIS di Gedung Kemenkes Jakarta, Rabu.



Ia mengatakan, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan mengatur tentang penerapan 12 kriteria standar bagi layanan rawat inap pasien Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), di antaranya kualitas bangunan, pencahayaan, kamar mandi dalam, sekat tempat tidur, temperatur ruangan, hingga instalasi oksigen.

Ketentuan itu sejalan dengan Surat Keputusan (SK) Dirjen Layanan Kesehatan Kemenkes yang menetapkan standar maksimal penyediaan tempat tidur rawat maksimal empat ranjang dengan 12 kriteria layanan, kata Syahril menambahkan.


Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kemenkes: KRIS berorientasi tingkatkan kualitas layanan kelas 3 JKN