Indonesia Emas 2045 tak cukup andalkan pendidikan tingkat SMA

id Komisi II,Guspardi Gaus,Perguruan tinggi,Indonesia Emas 2045,Pendidikan tinggi

Indonesia Emas 2045 tak cukup andalkan pendidikan tingkat SMA

Arsip foto - Anggota DPR RI Guspardi Gaus saat Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (14/5/2024). ANTARA/YouTube/DPR RI)

Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus menilai dalam upaya menyambut Indonesia Emas 2045 untuk menuju bangsa yang cerdas, pendidikan hingga tingkat SMA/SMK saja tidak cukup untuk dapat bersaing secara global.

"Anak bangsa Indonesia harus bisa mendapatkan layanan pendidikan perguruan tinggi secara luas dan merata," kata Guspardi dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Senin.

Hal itu disampaikan-nya merespons pernyataan Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendikbudristek Tjitjik Sri Tjahjandarie yang mengklasifikasi perguruan tinggi sebagai kebutuhan tersier, sehingga hanya merupakan pilihan.

"Terus terang saya sedih dan prihatin dengan pernyataan Bu Sesditjen Kemendikbudristek karena jelas akan melukai perasaan anak bangsa dan mereduksi keinginan untuk melanjutkan pendidikan yang lebih tinggi. Apalagi, pernyataan tersebut dilontarkan untuk menanggapi protes mahasiswa di sejumlah perguruan tinggi yang mengeluhkan kenaikan biaya uang kuliah tunggal (UKT) dan Iuran Pengembangan Institusi (IPI) yang naik secara drastis dan tiba-tiba," tuturnya.

Menurut dia, selaku wakil pemerintah yang mengemban tugas sebagai Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendikbudristek maka semestinya harus mendorong bagaimana agar anak bangsa mendapatkan pendidikan yang lebih tinggi.

"Ini malah melontarkan pernyataan diskriminatif seolah pendidikan tinggi itu hanya diperuntukkan bagi kaum yang kaya saja," ujarnya.

Dia menilai bahwa sudah menjadi tugas pemerintah untuk memenuhi hak pendidikan seluruh warga negara Indonesia karena pendidikan adalah menyangkut hajat hidup orang banyak, serta kebutuhan seluruh warga negara yang harus dipenuhi.



"Bukankah pembukaan UUD 1945 alinea 4 secara jelas menyatakan bahwa salah satu tujuan utama berdirinya NKRI ini adalah untuk mencerdaskan kehidupan bangsa," ucapnya.

Ditambah lagi, lanjut dia, Pasal 28 ayat C UUD 1945 menyatakan bahwa setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.


Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Anggota Komisi II: Indonesia Emas tak cukup pendidikan tingkat SMA
Pewarta :
Editor: Herry Soebanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024