PT Jujur Kinaryo Projo beri klarifikasi terkait polemik konsumsi pelantikan anggota KPPS Sleman

id Pelantikan anggota KPPS

Sleman (ANTARA) - PT Jujur Kinaryo Projo beri klarifikasi terkait polemik pengadaan konsumsi pelantikan dan bimbingan teknis (bimtek) kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta beberapa waktu lalu.

"Kami perlu memberikan klarifikasi karena ada beberapa hal yang harus diluruskan. Sebab, tidak tepat dan tidak didukung fakta," kata

Direktur Utama PT Jujur Kinaryo Projo (JKP) Ari Hadianto di Sleman, Yogyakarta, Selasa.

Menurut dia, hal yang tidak sesuai fakta tersebut antara lain seputar penggunaan keuangan negara hingga tudingan terjadinya penyunatan anggaran.

"Tdak ada anggaran yang disunat. Kami belum menerima dana sepersenpun dari KPU Sleman," katanya.

Ia mengatakan, kronologi pelaksanaan pengadaan konsumsi pelantikan dan bimtek KPPS KPU Sleman  dilakukan melalui e-katalog. Awalnya pada Minggu (21/1) ada pertemuan PT JKP dengan pejabat pembuat komitmen (PPK) KPU Sleman terkait adanya rencana pengadaan snack dan makanan.

"Jumlahnya 25.000 paket, namun saat itu tak menyebutkan spesifikasi apa isinya serta data/informasi yang pasti. Jadwal pelaksanaan hanya tinggal empat hari dari waktu pemesanan," katanya.

Selanjutnya, Senin (22/1) pukul 09.03 WIB, melalui pesan WhatsApp (WA) PPK KPU Sleman Meireno Setyaji meyakinkan  akan melakukan klik pada link e-katalog PT JKP. Ini menimbulkan keyakinan, PT JKP satu-satunya vendor yang akan dipilih KPU Sleman.

"Kami kemudian diundang mengikuti zoom meeting bersama 17 kapanewon se-Sleman. Dalam pertemuan itu, diperkenalkan oleh Sekretaris KPU Sleman Yuyud Futrama sebagai vendor dalam pengadaan makanan pelantikan dan bimtek KPPS KPU Kabupaten Sleman," katanya.

Ari mengatakan, terkait e-katalog, pihaknya selalu mengingatkan PPK KPU Sleman melalui beberapa kali pesan WA dari mulai 21 hingga 23 Januari 2024 agar pemesanan e-katalog di-klik pemesanannya. Sebab, setelah komunikasi awal belum juga dilakukan pemesanan.

"PPK KPU Sleman beralasan belum melakukannya karena belum mengetahui angka pasti jumlah paket yang dipesan. Data masih terus berubah hingga terakhir data fixed yang diinformasikan pada hari pelaksaan atau hari H  Kamis, 25 Januari 2025 pukul 13.04 WIB. KPU Sleman baru melakukan klik pada Selasa 23 Januari 2024 pukul 15.11 WIB," katanya.

PT JKP kemudian mengonfirmasi dan proses pada pukul 18.46. PPK menyelesaikan negosiasi pada Jumat 26 Januari 2024 pukul 13.24 WIB atau hari H plus 1 dan menyetujui paket pada Jumat 26 Januari 2024 pukul 13.25 atau hari H plus 1.

"Bagi kami 25.000 paket snack dan sebaran pada 17 kapanewon perlu waktu untuk memproduksi. Juga mendistribusikan dengan tepat waktu tepat sasaran. Sesuai yang .dipesan dengan menu kering supaya tidak basi. Sejujurnya sejak Senin 22 Januari 2023 (H-3), kami sudah mengatur distribusi dan memberikan uang muka pembayaran kepada suppliyer yang jumlahnya tidak sedikit. Ini sebagai bentuk keseriusan kami," katanya.

Perkembangan berikutnya, informasi jumlah 25.231 pack baru diperoleh pada Selasa 23 Januari 2024 pukul 17.27 WIB. Dikatakan, PPK KPU Sleman menyetujui usulan PT JKP untuk bekerja sama dengan suppliyer Asosiasi Perusahaan Jasaboga Indonesia/Perkumpulan Penyelenggaraan Jasaboga Indonesia (APJI/PPJI) Sleman.

"Melalui e-katalog kami telah menjelaskan isi dari setiap paket makanan ringan kering yang akan disediakan. Saat itu telah disetujui PPK KPU Sleman. Selain itu, pihak KPU Sleman juga menegaska yang diutamakan adalah distribusi makanan yang harus terjamin. Tidak terlambat dan tanpa ada makanan yang basi," katanya.

Ia mengatakan, di luar dugaan, usai pelaksanaan, pada Jumat 26 Januari 2024 Ketua KPU Sleman Ahmad Baehaqi dalam sebuah konferensi pers menyatakan, menjatuhkan sanksi kepada vendor dengan memutus kontrak karena wanprestasi.

"Pernyataan itu patut diduga merupakan sebuah kebohongan. Sebab, antara PT JKP dengan KPU Sleman belum ada kontrak sama sekali. Dengan begitu tidak ada kontrak yang diputus. Karena memang belum ada kontrak, bagaimana diputus. Kontrak itu bukan sekadar administrasi semata, namun  bukti ikatan secara hukum atas suatu kesepakatan," katanya

Ia menilai pernyataaan Ketua KPU Sleman sangat buru-buru.  Sebab tanpa klarifikasi lebih dulu sehingga merugikan pihaknya secara institusi maupun pribadi. Dia juga menegaskan, telah terjadi kesalahan informasi yang menyebutkan isi snack hanya senilai Rp2.500.

"Keterangan tersebut bukan berasal dari PT JKP. Sinta Catering selaku suppliyer mengaku mengurangi isi per paketnya. Itu sebagaimana klarifikasi di media pada 27 Januari 2024. Itu di luar sepengetahuan kami dan kamipun telah mengajukan komplain agar dapat diperbaiki. Namun semua itu menjadi sia-sia karena sikap KPU Sleman," katanya.

Ari mengucapkan terima kasih kepada Inspektorat KPU RI yang telah mengadakan klarifikasi. Semua yang dialami, dilihat, dan didengar telah disampaikan.

"PT JKP juga merasa lega setelah membaca pemberitaan dari Kejaksaan Tinggi DIY yang menjelaskan, belum ada indikasi ke arah penyimpangan dalam penggunaan keuangan negara," katanya.