Pemerintah tak beri perlakuan khusus Starlink di RI

id Kemenkominfo,Starlink,Internet satelit,Perizinan Starlink

Pemerintah tak beri perlakuan khusus Starlink di RI

Ketua Tim Perizinan Telekomunikasi Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kemenkominfo Falatehan (kedua dari kanan) dalam diskusi media yang digelar di Mampang Prapatan, Jakarta Selatan pada Rabu (12/6/2024). (ANTARA/Farhan Arda Nugraha)

Jakarta (ANTARA) - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menegaskan bahwa pihaknya tidak memberikan perlakuan khusus kepada Starlink terkait pemberian izin operasi di Indonesia.

Ketua Tim Perizinan Telekomunikasi Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika (DJPPI) Kemenkominfo Falatehan mengatakan proses negosiasi perizinan antara Kemenkominfo dengan penyedia layanan internet satelit milik Elon Musk itu berlangsung selama tiga tahun.

"Dari regulasi kami tidak pernah membedakan izin Starlink dan lain. Kalau kami memberikan karpet merah, itu enggak terbukti karena izin usahanya kami tahan 3 tahun," kata Falatehan di Mampang Prapatan, Jakarta Selatan pada Rabu.

Falatehan menjelaskan, awalnya Starlink menyurati Kemenkominfo pada 16 September 2021 dengan maksud ingin menyediakan layanan telekomunikasi satelit di Indonesia.



Kemudian pada tahun 2022, Kemenkominfo mendorong Starlink untuk menjalin kerja sama dengan penyelenggaraan layanan satelit lokal PT Telkom Satelit Indonesia atau Telkomsat yang terbatas di bidang penyediaan jaringan backbone dan backhaul.

Falatehan juga menyebut proses negosiasi perizinan berjalan alot karena awalnya Starlink sempat enggan mendirikan perusahaan di Indonesia.


Hingga akhirnya Starlink mengantongi izin penyelenggaraan telekomunikasi untuk layanan tertutup media VSAT pada 6 April 2024 dan izin penyelenggara jasa internet pada 21 April 2024.


Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kemenkominfo tegaskan tidak beri perlakuan khusus pada Starlink
Pewarta :
Editor: Herry Soebanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024