Starlink sudah memenuhi seluruh perizinan di RI

id Starlink,Perizinan Starlink,Starlink di Indonesia

Starlink sudah memenuhi seluruh perizinan di RI

Perwakilan Tim Hukum PT Starlink Services Indonesia Khrisna Vesa (kiri) dan Verry Iskandar dalam wawancara cegat usai acara focus group discussion (FGD) terkait hadirnya Starlink di industri penyediaan layanan internet di Kantor Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Jakarta, Rabu (29/5/2024) (ANTARA/Fathur Rochman)

Jakarta (ANTARA) - Tim Hukum PT Starlink Services Indonesia menegaskan bahwa pihaknya telah memenuhi semua perizinan yang diperlukan untuk bisa beroperasi di Indonesia.

"Status badan hukum dan perizinan Starlink itu semuanya sudah memenuhi ketentuan yang berlaku baik itu berlaku di Peraturan Perkominfo, izin-izinnya, badan hukumnya semua sudah dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku," ujar salah satu perwakilan Tim Hukum Starlink Services Indonesia Krishna Vesa di Jakarta, Rabu.

Krishna juga menegaskan bahwa Starlink tidak mendapat perlakuan istimewa dari pemerintah dalam proses mendapatkan izin menjual layanan di tanah air.



Starlink, kata dia, telah mengikuti prosedur yang sama seperti yang dilakukan perusahaan lain untuk mendapatkan izin sebagai perusahaan penyedia layanan internet di Indonesia.

Krishna juga mengatakan bahwa semua perizinan, termasuk Network Operations Center (NOC) dan gateway station, sudah lengkap dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

"Semua infrastruktur yang diwajibkan peraturan perundang-undangan untuk ada di Indonesia itu ada di Indonesia semua, termasuk mekanisme pemblokiran konten ilegal itu bisa kita lakukan dari Indonesia, terus pengendalian trafik, keamanan semua yang diwajibkan kita bisa lakukan dari Indonesia," kata dia.

Pihaknya berkomitmen untuk menjaga dan patuh terhadap peraturan yang ada di Indonesia tanpa ada pengecualian.

Terkait tuduhan bahwa Starlink diduga menjalankan praktik penjualan barang di bawah harga modal atau "predatory pricing", Krishna dengan tegas membantah hal tersebut.

"Predatory pricing itu tidak ada ya, saat ini tidak ada dan promosi yang dilakukan Starlink itu hal wajar yang diperbolehkan oleh hukum," kata dia.

Perwakilan Tim Hukum PT Starlink Services Indonesia lainnya, Verry Iskandar menambahkan bahwa tuduhan predatory pricing terhadap Starlink tidak berdasar.

Menurutnya, promosi harga yang dilakukan Starlink adalah praktik bisnis yang sah dan memiliki batasan waktu, berbeda dengan "predatory pricing" yang biasanya tidak memiliki batasan waktu hingga pesaing tersingkir dari pasar.

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Starlink tegaskan sudah penuhi semua perizinan di Indonesia
Pewarta :
Editor: Herry Soebanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024