Kulon Progo (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta siap melakukan penetapan kursi dan calon terpilih Pemilu 2024 pasca-penetapan Mahkamah Konstitusi.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kulon Progo Hidayatut Toyyibah di Kulon Progo, Rabu, mengatakan pada Rabu, 12 Juni 2024, KPU Kabupaten Kulon Progo menerima Surat Dinas KPU RI tentang Penetapan Kursi dan Calon Terpilih DPRD Propinsi dan DPRD Kabupaten pasca-Putusan Mahkamah Konstitusi.
"Surat tertanggal 11 Juni 2024 tersebut memerintahkan KPU provinsi/KPU kabupaten yang wilayah kerjanya mencakup locus provinsi dan kabupaten/kota yang permohonan pemohonnya ditolak/tidak dikabulkan/tidak diterima oleh Mahkamah Konstitusi diperintahkan untuk melakukan penetapan perolehan kursi dan calon terpilih anggota DPRD provinsi dan/atau anggota DPRD kabupaten/kota secara serentak pada tiga hari setelah disampaikannya surat dinas," kata Hidayatut Toyyibah.
Ia mengatakan melalui pembacaan putusan dalam sidang PHPU di Mahkamah Konstitusi pada 10 Juni 2024, Mahkamah Konstitusi menolak permohonan termohon partai NasDem dalam perselisihan hasil pemilihan umum atas Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota secara nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 tertanggal 20 Maret 2024.
"Menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi dan Surat Dinas KPU RI, KPU Kabupaten Kulon Progo akan melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik dan Penetapan Calon Anggota DPRD Kabupaten Kulon Progo pada tanggal 14 Juni 2024," katanya.
Hidayatut Toyyibah mengatakan pasca- penetapan kursi dan calon anggota DPRD, KPU Kabupaten Kulon Progo akan menyampaikan salinan SK calon terpilih kepada gubernur melalui bupati untuk pengucapan sumpah/janji.
"Sebelum penyampaian SK calon terpilih, calon terpilih wajib melaporkan harta kekayaan kepada KPK dan tanda terima pelaporan harta kekayaan wajib disampaikan kepada KPU Kabupaten Kulon Progo paling lambat 21 hari sebelum pelantikan," katanya.
Berita Lainnya
Bawaslu Sleman imbau masyarakat hentikan penyebaran hoaks dan kampanye ilegal
Selasa, 19 November 2024 12:31 Wib
Daop 6 beri potongan 10 persen tiket KA di Access by KAI untuk pembelian 15-25 November 2024
Selasa, 19 November 2024 12:18 Wib
Bawaslu Kulon Progo tertibkan 1.974 APK paslon peserta Pilkada 2024
Selasa, 19 November 2024 10:29 Wib
Jokowi klaim lebih dari 80 paslon meminta dukungan
Selasa, 19 November 2024 5:26 Wib
Barisan Akar Rumput Sembada dukung Harda-Danang dalam Pilkada 2024 di Sleman
Senin, 18 November 2024 20:12 Wib
Harda Kiswaya tegaskan tak ada tempat hiburan malam di Kronggahan
Senin, 18 November 2024 19:10 Wib
Paslon Bupati-Wakil Bupati Kulon Progo Marija-Yusron berkomitmen tata pasar rakyat
Senin, 18 November 2024 18:44 Wib
Bantul memperoleh kuota transmigrasi sebanyak empat keluarga pada 2024
Senin, 18 November 2024 16:14 Wib