Pilkada DKI Jakarta 2024 bebas malaadministrasi

id Ombudsman RI,Pilkada 2024,Pilkada DKI Jakarta,Malaadministrasi

Pilkada DKI Jakarta 2024 bebas malaadministrasi

Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika dalam rapat kerja bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten/Kota se-Provinsi DKI Jakarta di Jakarta, Rabu (12/6/2024). (ANTARA/HO-Ombudsman RI)

Jakarta (ANTARA) - Ombudsman RI akan memastikan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta 2024 bebas dari malaadministrasi lantaran pilkada merupakan bagian dari pelayanan publik.

Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika dalam rapat kerja bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten/Kota se-Provinsi DKI Jakarta di Jakarta, Rabu (12/6), menyebutkan tata kelola logistik pilkada dari hulu ke hilir merupakan bagian dari rangkaian pelayanan publik yang masuk dalam tiga ruang lingkup, yakni barang, jasa, dan administratif.

"Pilkada merupakan salah satu bentuk pelayanan publik, sehingga dalam pelaksanaannya harus berorientasi kepada publik," ujar Yeka dalam acara tersebut seperti dikutip dari keterangan tertulis resmi di Jakarta, Kamis.

Ombudsman RI mengamati terdapat tujuh hal yang bisa dilakukan untuk mencegah malaadministrasi dalam tata kelola logistik pilkada, yakni mendorong terbitnya keputusan KPU terkait pedoman logistik pilkada, memastikan penyelenggara dan pelaksana layanan memahami keputusan KPU terkait pedoman logistik pilkada, serta memastikan logistik telah diterima sesuai dengan jenis dan jadwal.

Kemudian, melakukan koordinasi dengan pihak penyedia agar segera melakukan penggantian surat suara yang rusak, menyusun rencana distribusi, pembagian wilayah, rencana moda transportasi, dan daftar alokasi kebutuhan logistik, menyusun jenis logistik sesuai dengan daftar alokasi kebutuhan, serta memastikan tata kelola pengamanan logistik bebas dari kepentingan atau relasi kuasa.



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Ombudsman RI akan pastikan Pilkada DKI Jakarta bebas malaadministrasi
Pewarta :
Editor: Herry Soebanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024