Bawaslu Bantul kuatkan keterlibatan ormas perempuan dalam Pilkada 2024

id Bawaslu Bantul

Bawaslu Bantul kuatkan keterlibatan ormas perempuan dalam Pilkada 2024

Kantor Bawaslu Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta. ANTARA/Hery Sidik

Bantul (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, menguatkan keterlibatan organisasi kemasyarakatan perempuan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bantul 2024, salah satunya dengan sosialisasi pengawasan partisipatif bagi perwakilan ormas perempuan.

"Sosialisasi pengawasan partisipatif bertujuan memberikan pemahaman akan pentingnya keterlibatan perempuan dalam menyukseskan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024," kata Ketua Bawaslu Kabupaten Bantul Didik Joko Nugroho dalam keterangannya di Bantul, Sabtu.

Dalam sosialisasi pengawasan partisipatif bertema Menguatkan Keterlibatan Ormas Perempuan dalam Pemilu dan Pemilihan 2024, dihadiri perwakilan Muslimat NU Bantul, Pimpinan Daerah (PD) Aisyiyah Bantul, dan perwakilan pemberdayaan dan kesejahteraan keluarga (PKK).

Selain menyukseskan pemilihan, kata dia, pelibatan peran ormas perempuan tersebut juga sebagai strategi membangun gerakan pengawasan partisipatif perempuan dalam pengawasan, terutama menghadapi Pilkada 2024.

"Harapannya melalui ormas perempuan dapat memberikan edukasi politik yang baik kepada masyarakat dan juga berperan aktif dalam melakukan pengawasan partisipatif pada Pilkada 2024," katanya.

Terkait dengan pengawasan kampanye, pihaknya telah menginstruksikan jajaran pengawas tingkat kecamatan dan tingkat desa untuk melakukan pengawasan kegiatan kampanye oleh pasangan calon maupun tim kampanye.

"Dalam melakukan pengawasan kampanye, jajaran pengawas mengedepankan upaya pencegahan pelanggaran dengan memberikan imbauan kepada tim kampanye," katanya.

Menurut dia, imbauan kepada tim kampanye peserta pilkada memuat larangan selama kegiatan kampanye berlangsung seperti larangan melibatkan anak-anak, larangan melibatkan unsur aparatur sipil negara (ASN), dan pamong kelurahan.

"Larangan untuk menggunakan tempat ibadah serta menggunakan fasilitas dan anggaran pemerintah untuk kampanye," katanya.