Direktur Sekolah Dasar Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) Muhammad Hasbi menilai regulasi menjadi fondasi untuk memastikan pelaksanaan PPDB berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip keadilan dan non-diskriminasi.
Ia pun menyebutkan Peraturan Mendikbudristek Nomor 1 Tahun 2021 menjadi dasar bagi kebijakan PPDB (penerimaan peserta didik baru) untuk memperkenalkan seleksi berbasis zonasi yang bertujuan mengurangi diskriminasi dan memberikan kesempatan yang sama bagi semua peserta didik.
"Regulasi ini merupakan penyempurnaan dari kebijakan sebelumnya, yang terus diperbaiki berdasarkan evaluasi tahunan untuk menjamin kesesuaiannya dengan kondisi lapangan," ujar Hasbi dalam Dialog Forum Merdeka Barat 9 (FMB9) bertajuk 'Mewujudkan PPDB yang Objektif, Transparan, dan Akuntabel', di Jakarta pada Senin .
Dari sisi pengawasan, pihaknya menilai hal tersebut menjadi kunci untuk memastikan bahwa regulasi PPDB diterapkan dengan benar. Oleh karena itu Kemendikbudristek pun bekerja sama dengan berbagai lembaga, seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), serta Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dalam membentuk forum koordinasi pengawasan PPDB.
Tujuan utama pengawasan tentunya untuk mendorong pemerintah daerah mematuhi regulasi serta melakukan evaluasi pelaksanaan PPDB setiap tahun. Kolaborasi tersebut juga melibatkan penandatanganan pakta integritas oleh seluruh pemangku kepentingan pendidikan guna memastikan transparansi dan akuntabilitas.
"Masyarakat juga dilibatkan dalam proses pengawasan. Masyarakat didorong untuk melaporkan dugaan praktik pelanggaran kepada pihak berwenang," ujarnya.