Penetapan bandara internasional di Indonesia bersifat dinamis

id Kemenhub,bandara internasional,17 bandara internasional

Penetapan bandara internasional di Indonesia bersifat dinamis

Sekretaris Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Sigit Hani Hadiyanto diwawancara awak media di Jakarta, Selasa (2/7/2024). ANTARA/Harianto

Jakarta (ANTARA) - Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyebutkan bahwa penetapan bandara internasional bersifat dinamis, yang bisa bertambah ataupun berkurang.

"Policy (kebijakan) sekarang dari 34 bandara menjadi 17 bandara, kita lihat juga nanti perkembangannya karena ini sifatnya dinamis," kata Sekretaris Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Sigit Hani Hadiyanto di sela menghadiri Indonesia AERO Summit 2024 di Jakarta, Selasa.

Sigit menyampaikan hal itu menanggapi adanya pihak Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Pemprov Kalsel) yang saat ini berjuang mengembalikan status internasional pada Bandara Syamsudin Noor Banjarmasin di Banjarbaru.

Menurut Sigit, saat ini bandara internasional yang ditetapkan masih sebanyak 17 dari sebelumnya 34 bandara. Namun, bandara-bandara tersebut akan terus dievaluasi.

"Seperti tadi kami sampaikan, secara kontinyu Kementerian Perhubungan terus melakukan kajian, review, tinjau ulang terhadap policy yang sekarang diambil," tutur Sigit.

Lebih lanjut, Sigit mengatakan apabila di kemudian hari terlihat ada perkembangan, maka hal itu bakal menjadi bahan kajian untuk menentukan kembali apakah status bandara itu bisa menjadi internasional atau tidak.
 

"Kembali kami memberikan catatan bahwa internasional atau tidak untuk pelayan-pelayan penerbangan tertentu tetap bisa digunakan seperti untuk penerbangan haji dan umroh," kata Sigit.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Pemprov Kalsel) berjuang mengembalikan status internasional pada Bandara Syamsudin Noor Banjarmasin di Banjarbaru.

Pelaksana Harian (Plh) Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Kalsel Agung Rahmadi dan Kepala Biro Administrasi Pimpinan (Adpim) Kalsel Berkatullah turut hadir berkunjung ke Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI di Jakarta, pada Selasa (25/6), guna mengembalikan status internasional pada Bandara Syamsudin Noor.

Agung mengatakan pihaknya berupaya meminta kepada Kemenhub agar Bandara Syamsudin Noor dapat kembali melayani rute internasional atau melayani jamaah umroh.

"Kita mengusahakan sesuai arahan dari Pak Sekda, paling tidak ada pelayanan langsung, terutama untuk perjalanan umroh," kata Agung.

Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati mengatakan telah ditetapkan sebanyak 17 bandara internasional untuk mendorong penguatan bisnis penerbangan nasional pasca pandemi COVID-19.

“Kementerian Perhubungan telah menerbitkan Keputusan Menteri Nomor 31/2024 (KM 31/2004) tentang Penetapan Bandar Udara Internasional pada tanggal 2 April 2024 lalu. KM ini menetapkan 17 bandar udara di Indonesia yang berstatus sebagai bandara internasional, dari semula 34 bandara internasional,” kata Adita dalam keterangan di Jakarta, Jumat (26/4).

 


Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kemenhub sebut penetapan bandara internasional bersifat dinamis
Pewarta :
Editor: Herry Soebanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024