Polda Jabar datangkan pakar pidana di sidang praperadilan Pegi Seriawan, pembunuh Vina Cirebon

id Pegi Setiawan,Polda Jabar,Vina Cirebon,Kasus Vina

Polda Jabar datangkan pakar pidana di sidang praperadilan Pegi Seriawan, pembunuh Vina Cirebon

Hakim tunggal Eman Sulaeman saat meminta saksi ahli hukum pidana Universitas Pancasila Agus Surono saat mengucapkan sumpah pada sidang praperadilan Pegi Setiawan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat, Kamis (4/7/2024). (ANTARA/Rubby Jovan)

Kota Bandung (ANTARA) - Tim hukum Polda Jawa Barat(Jabar) menghadirkan ahli pidana hukum dalam lanjutan sidang praperadilan kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon yang diajukan Pegi Setiawan di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Kamis.

“Ya, kita ajukan saksi ahli. Tentunya nanti beliau akan menyampaikan beberapa pertanyaan, baik dari kami maupun pemohon, yang insya Allah akan menjelaskan secara komprehensif terkait masalah-masalah materi yang ditanyakan,” kata Kabid Hukum Polda Jabar, Kombes Pol Nurhadi Handayani di Bandung, Kamis.

Adapun saksi yang hadir dalam sidang praperadilan itu, yakni ahli hukum pidana Universitas Pancasila Agus Surono.

Dia mengungkapkan pada lanjutan persidangan praperadilan kali ini pihaknya tidak menghadirkan saksi fakta, karena belum masuk pada materi pokok.

“Saksi ahli aja. Karena ini bukan sidang pokok perkara, ini kan cuma praperadilan yang di cek cuma masalah formulanya,” kata dia.

Ia mengatakan persidangan praperadilan ini merupakan persidangan paling cepat dan semua saksi atau alat bukti yang dihadirkan juga sesuai dengan materi gugatan.

Dia menyatakan bahwa ahli pidana tersebut dihadirkan untuk memberikan penjelasan terkait prosedur hukum yang telah dilakukan oleh kepolisian dalam penangkapan dan penahanan Pegi Setiawan.

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polda Jabar hadirkan ahli pidana untuk sidang praperadilan Pegi

Pewarta :
Editor: Herry Soebanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024