Bantul (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta membagikan 125 sertifikat tanah lintas sektor yang diterbitkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat kepada warga Kelurahan Sriharjo dan Wukirsari, Kecamatan Imogiri.
Bupati Bantul Abdul Halim Muslih di Bantul, Jumat, mengatakan penerbitan 125 sertifikat tanah yang terdiri atas 56 sertifikat untuk warga Sriharjo dan 69 sertifikat bagi warga Wukirsari ini merupakan kepastian hukum atas tanah yang berdampak pada sektor ekonomi hingga sosial.
"Ini kabar menggembirakan, karena sertifikat tanah hari ini bisa dibagikan untuk warga Sriharjo dan Wukirsari. Harapan kami seluruh bidang tanah di Bantul akan diterbitkan sertifikat," kata Bupati di sela acara simbolis penyerahan sertifikat tersebut.
Menurut dia, penerbitan sertifikat tanah harus diperluas dan dipercepat, karena penerbitan sertifikat tanah menjadi kepastian hukum yang turut menggerakkan roda perekonomian.
"Selain itu, dari segi sosial, juga menekan perselisihan hak atas tanah di masyarakat," katanya.
Pihaknya juga mengapresiasi dan terus mendorong BPN Kabupaten Bantul atas upayanya dalam menerbitkan sertifikat tanah. Sebab, urusan tanah bukan perkara sepele.
Apalagi, kata bupati, di Daerah Istimewa Yogyakarta, terdapat berbagai jenis tanah, seperti Tanah Kasultanan atau Sultan Ground, tanah milik pemerintah daerah, dan tanah milik warga.
Selain penyerahan 125 sertifikat tanah lintas sektor untuk warga, juga dilakukan penyerahan 500 sertifikat tanah Sultan Ground, dan dua sertifikat aset milik Pemkab Bantul yang berbentuk sertifikat elektronik.
Sementara itu, salah satu warga Wukirsari Supardi yang menerima sertifikat tanah mengaku lega dan senang. Dia berharap tanah yang biasa digarap untuk pertanian tersebut bisa bermanfaat hingga anak dan cucunya kelak.
"Saya menunggu proses bisa dapat sertifikat ini sampai satu tahun. Harapannya bisa bermanfaat buat anak-anak dan cucu-cucu saya nanti," katanya.