BRIN tengah soroti dampak negatif industri ekstraktif bagi masyarakat pulau di RI

id industri ekstraktif,brin,dampak negatif migas,hilirisasi,pengolahan nikel,masyarakat pesisir,pulau pulau kecil,kerusakan

BRIN tengah soroti dampak negatif industri ekstraktif bagi masyarakat pulau di RI

Ilustrasi: Sejumlah aktivis lingkungan membawa poster pada peringatan Hari Anti Tambang (Hatam) 2024 di Palu, Sulawesi Tengah, Rabu (29/5/2024). . ANTARA FOTO/Basri Marzuki/wpa. (ANTARA FOTO/BASRI MARZUKI)

Jakarta (ANTARA) - Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) menyoroti dampak negatif dari industri ekstraktif seperti pertambangan, eksplorasi minyak dan gas, serta penangkapan ikan besar-besaran bagi masyarakat pulau-pulau kecil dan pesisir di Indonesia.

"Eksistensi pulau-pulau kecil sudah ada yang mulai lenyap, bahkan tenggelam. Ini menunjukkan terjadinya kerentanan di pesisir yang sifatnya tidak hanya ekologis, tapi juga sosial, ekonomi, dan budaya. Hal itu tidak hanya karena perubahan iklim, tetapi juga aktivitas industri ekstraktif," kata Kepala Pusat Riset Politik BRIN Athiqah Nur Alami di Jakarta, Senin.

Athiqah menyebut beberapa tahun terakhir pihaknya mencermati bagaimana kebijakan hilirisasi dan masifnya kegiatan pertambangan dan perluasan industri ekstraktif.



Ia menilai kegiatan industrialisasi, seperti proyek hilirisasi nikel di Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Maluku Utara, juga pertambangan biji besi dan tambang emas di Sulawesi Utara berpotensi mengganggu keseimbangan ekosistem di pesisir laut dan pulau-pulau kecil.

"Dampak lingkungannya jelas, bahwa terjadi pencemaran logam berat, misalnya di sungai-sungai di sekitar pabrik di wilayah tersebut. Khususnya di pertambangan nikel yang tidak hanya pencemaran air, tapi juga pencemaran udara, hancurnya hutan, serta penggusuran kebutuhan petani akibat ekspansi tambang nikel," ujarnya.



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: BRIN soroti dampak negatif industri ekstraktif bagi masyarakat pulau
Pewarta :
Editor: Herry Soebanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024