Kulon Progo (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, masih menelusuri data pemilih dengan menyelesaikan pencocokan dan penelitian data Pilkada 2024 yang mencapai 99,9 persen dari data pemilih tetap terakhir 348.412 pemilih.
Koordinator Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Kabupaten Kulon Progo Ria Harlinawati di Kulon Progo, Rabu, menyebutkan ada empat kapanewon/kecamatan yang progres pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih belum 100 persen, yakni Kalibawang, Panjatan, Sentolo, dan Pengasih.
Kapanewon yang telah selesai 100 persen coklit, yakni Temon, Wates, Lendah, Galur, Girimulyo, Samigaluh, Nanggulan, dan Kokap.
"Kami masih menunggu hasil validasi data yang diduga ganda dari disdukcapil," katanya.
Ria memandang perlu validasi untuk menelusuri potensi pemilih ganda dan pemilih tidak dikenal. Dalam hal ini, pihaknya mengirim data pemilih sekitar 1.800 nama ke Disdukcapil Kulon Progo, dan sebanyak 700 nama di antaranya memiliki data ganda.
Ditegaskan bahwa data ganda tersebut harus dicoret salah satu, sedangkan pemilih tidak dikenal langsung dinyatakan tidak memenuhi syarat. Validasi di disdukcapil, kata dia, memerlukan waktu sekitar 2 hingga 3 hari.
"Disdukcapil melakukan validasi dan verifikasi lewat sistem, hasilnya lalu disampaikan kepada kami untuk ditindaklanjuti," kata Ria.
Ia menyebut ada sejumlah kendala yang menyebabkan penyelesaian coklit meleset dari target. Misalnya, kondisi petugas pemutakhiran data pemilih (pantarlih) yang sempat sakit sehingga pekerjaannya harus tertunda.
Kesulitan lainnya, lanjut dia, adalah saat hendak bertemu dengan calon pemilih yang berada di lingkungan perumahan.
"Meski begitu, kami menargetkan proses coklit bisa selesai seluruhnya pada hari ini," katanya.
Terkait dengan pemilih yang pindah memilih, kata dia, hal itu hanya bisa dilakukan dalam lingkup Kulon Progo. Misalnya, warga asal Kapanewon Wates yang hendak memilih di Kapanewon Lendah saat Pilkada 2024.
Sementara itu, bagi warga beridentitas Kulon Progo yang tinggal di kabupaten atau provinsi lain, tidak bisa menggunakan hak pilihnya pada Pilkada 2024. Kondisi ini, kata dia, berbeda dengan prosedur pindah memilih saat Pemilu 2024.
"Misalnya, ada warga asal Kulon Progo yang alamatnya di Bantul sesuai dengan identitas, itu tidak bisa menggunakan hak pilihnya pada Pilkada Kulon Progo," kata Ria.