Pemda DIY menutup empat lokasi tambang ilegal

id tambang ilegal,Pemda DIY,Yogyakarta

Pemda DIY menutup empat lokasi tambang ilegal

Ilustrasi. Aktivitas penambangan pasir di aliran sungai Gendol, Gunung Merapi, Cangkringan, Sleman, DI Yogyakarta, Senin (6/1/2020). ANTARA FOTO/Hendra Nurdiyansyah/ama.

Yogyakarta (ANTARA) - Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta menutup empat lokasi pertambangan tanpa izin atau ilegal yang tersebar di Kabupaten Gunungkidul dan Bantul.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, Energi dan Sumber Daya Mineral (PUPESDM) DIY Anna Rina Herbranti dalam keterangan resmi di Yogyakarta, Rabu, mengatakan penutupan aktivitas ilegal itu menindaklanjuti instruksi Gubernur DIY Sri Sultan HB X.

"Saat proses penutupan kami sampaikan kegiatan pertambangan harus berhenti sebelum dokumen perizinan dilengkapi dan pihak perusahaan menyanggupinya," kata Anna.

Dia mengatakan tiga lokasi kegiatan pertambangan tanah uruk ilegal ditemukan di Kelurahan Serut dan Rejosari, Kecamatan Gedangsari, dan Kelurahan Tancep, Kecamatan Ngawen (Gunungkidul), dan satu lokasi di Kelurahan Sitimulyo, Kecamatan Piyungan (Bantul).

"Penutupan kami lakukan bersama dengan melibatkan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) Pemda DIY bersama Direktorat Kriminal Khusus Polda DIY," ujar dia.

Anna menjelaskan pada saat proses penutupan, pihaknya sekaligus melakukan penandatanganan berita acara pengawasan dan penyerahan surat imbauan agar aktivitas pertambangan dihentikan.

Dengan penandatanganan itu, seluruh kegiatan di lokasi termasuk pengangkutan dan penjualan galian tanah, harus dihentikan.

Dari temuan di lapangan, sejumlah perusahaan telah mengantongi izin dari Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), namun izin tersebut masih kurang, sebab dokumen lingkungan belum terpenuhi.

"Jadi kami tidak hanya menghentikan aktivitas pertambangan saja, tapi juga mewajibkan perusahaan penambang menata kembali lahan," kata dia.

Karena peran pengawasan dari pemangku wilayah atau pemerintah kabupaten sangat penting, ia mengimbau dinas lingkungan hidup maupun Satpol PP kabupaten membantu mengawasi.

"Peran kedua instansi ini sangat dibutuhkan karena aktivitas pertambangan telah merusak lingkungan. Jangan sampai kerusakan rumah warga akibat penambangan makin bertambah," kata dia.

Menurut Anna, perusahaan yang melakukan pertambangan harus bertanggung jawab memperbaiki lokasi yang ditambang.

Selain penutupan empat lokasi pertambangan ilegal, Dinas PUPESDM DIY juga telah menerbitkan surat imbauan penghentian aktivitas tambang ilegal di 32 lokasi lain di DIY.

Dari 32 titik pertambangan tersebut, kata dia, baru delapan lokasi yang memegang izin eksplorasi.

Anna menyebut lokasi pertambangan terbanyak berada di Kabupaten Kulon Progo, yakni 15 titik yang terbagi menjadi 13 kegiatan tambang di sungai dan dua di wilayah darat.

Selanjutnya, ada 11 lokasi di Kabupaten Bantul yang meliputi tujuh titik pertambangan, di sungai dan empat di darat.

Adapun di Kabupaten Gunung Kidul dan Sleman, masing-masing terdapat tiga titik tambang ilegal yang semuanya berada di wilayah darat.

Sebelumnya, Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X meminta keterlibatan dan tanggung jawab pemerintah kabupaten untuk menindak tegas tambang ilegal di wilayah masing-masing.

Aktivitas tambang di DIY tidak dilarang asalkan sesuai aturan yang berlaku.

"Misalnya di Gunungkidul, tambangnya di karst yang di kawasan tidak boleh ditambang. Kan ada aturan semuanya, harus dilihat," ujar Sri Sultan.
Pewarta :
Editor: Bambang Sutopo Hadi
COPYRIGHT © ANTARA 2024