Kepesertaan JKN menjadi syarat penerbitan SKCK di tanah air

id Bpjs Kesehatan ,Jkn,Skck

Kepesertaan JKN menjadi syarat penerbitan SKCK di tanah air

BPJS Kesehatan mengingatkan kepesertaan aktif dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) kini menjadi salah satu syarat dalam penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Jakarta pada Kamis (1/8/2024). (ANTARA/HO-BPJS Kesehatan)

Jakarta (ANTARA) -
BPJS Kesehatan mengingatkan kepesertaan aktif dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) kini menjadi salah satu syarat dalam penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).  
 
Dalam rilis yang disiarkan oleh pihaknya di Jakarta pada Kamis, Kepala Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah mengatakan ketentuan itu sebagaimana sudah diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara RI Nomor 6 tahun 2023 tentang Penerbitan SKCK yang diberlakukan secara nasional mulai 1 Agustus 2024.
 
"Syarat kepesertaan JKN aktif secara eksplisit tertuang dalam pasal 4 ayat (1) pada peraturan tersebut," kata Rizzky.
 
Menurutnya, langkah tersebut tidak hanya merupakan bentuk kebijakan administratif, tetapi juga bagian dari kolaborasi antara BPJS Kesehatan dengan Kepolisian Republik Indonesia untuk mengimplementasikan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022.
 
"Kolaborasi ini memiliki makna penting dalam rangka mendukung tercapainya Universal Health Coverage (UHC) di Indonesia. Dengan adanya persyaratan ini, diharapkan bahwa setiap warga negara, termasuk para pemohon penerbitan SKCK juga memiliki akses terhadap layanan kesehatan yang berkualitas tanpa diskriminasi," imbuhnya.
 
Ia menambahkan kebijakan tersebut selaras dengan target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024, yang menekankan cakupan kepesertaan JKN mencapai hingga 98 persen dari total keseluruhan penduduk.
 
"BPJS Kesehatan bersama Polri telah melakukan uji coba di enam Polres, yaitu di wilayah Polresta Barelang, Polrestabes Semarang, Polresta Balikpapan, Polrestabes Makassar, Polresta Denpasar, dan Polres Kabupaten Sorong," jelas Rizzky.
  

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: BPJS Kesehatan ingatkan kepesertaan JKN jadi syarat penerbitan SKCK 
Pewarta :
Editor: Herry Soebanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024