Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan bahwa setelah masa perpanjangan pendaftaran calon kepala daerah yang hanya memiliki calon tunggal usai, dan tidak ada calon lainnya, maka akan dilanjutkan tahapan berikutnya.
"Pilkada calon tunggal itu konstitusional karena hal tersebut dijelaskan pada amar putusan MK nomor 100/PUU-XIII/2015," kata Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik saat dihubungi di Jakarta, Minggu.
Menurut dia, dari data yang ada calon tunggal pada Pilkada 2024 berada di 43 daerah dengan rincian satu provinsi, 37 tingkat kabupaten, dan lima kota.
Ia mengatakan bahwa KPU saat ini kembali membuka masa perpanjangan pendaftaran calon kepala daerah yang hanya memiliki calon tunggal, dan rerata berakhir pada 4 September 2024.
Idham menjelaskan, ketika selama masa perpanjangan masih juga tidak ada calon yang mendaftar untuk melawan calon tunggal, maka KPU akan melanjutkan kepada tahapan selanjutnya sesuai dengan jadwal.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPU sebut tetap lanjutkan tahapan pilkada setelah masa perpanjangan
Berita Lainnya
Pemkab Sleman meresmikan tiga proyek infrastruktur tahun 2024
Kamis, 19 Desember 2024 18:23 Wib
Menag: Perdamaian antarumat jadi prestasi Kemenag selain WTP
Kamis, 19 Desember 2024 15:37 Wib
Achmad Maulana tak kesulitan jalankan peran baru sebagai gelandang
Kamis, 19 Desember 2024 15:23 Wib
Laos gugur, Indonesia diuntungkan
Kamis, 19 Desember 2024 5:08 Wib
Real Madrid juarai Piala Kontinental 2024
Kamis, 19 Desember 2024 4:53 Wib
Atalanta cukur Cesena 6 gol dalam 16 besar Piala Italia
Kamis, 19 Desember 2024 4:50 Wib
AQUA Wonosobo adakan Gelar Karya dan Evaluasi Program 2024
Kamis, 19 Desember 2024 0:52 Wib
Empat tim putri berlaga dalam "Yogya Volley Cup 2024"
Kamis, 19 Desember 2024 0:08 Wib