Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan bahwa setelah masa perpanjangan pendaftaran calon kepala daerah yang hanya memiliki calon tunggal usai, dan tidak ada calon lainnya, maka akan dilanjutkan tahapan berikutnya.
"Pilkada calon tunggal itu konstitusional karena hal tersebut dijelaskan pada amar putusan MK nomor 100/PUU-XIII/2015," kata Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik saat dihubungi di Jakarta, Minggu.
Menurut dia, dari data yang ada calon tunggal pada Pilkada 2024 berada di 43 daerah dengan rincian satu provinsi, 37 tingkat kabupaten, dan lima kota.
Ia mengatakan bahwa KPU saat ini kembali membuka masa perpanjangan pendaftaran calon kepala daerah yang hanya memiliki calon tunggal, dan rerata berakhir pada 4 September 2024.
Idham menjelaskan, ketika selama masa perpanjangan masih juga tidak ada calon yang mendaftar untuk melawan calon tunggal, maka KPU akan melanjutkan kepada tahapan selanjutnya sesuai dengan jadwal.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPU sebut tetap lanjutkan tahapan pilkada setelah masa perpanjangan
Berita Lainnya
Panahan DIY mendulang emas di nomor compound beregu putra
Senin, 16 September 2024 21:57 Wib
KPU Bantul mensyaratkan anggota KPPS mampu secara jasmani dan rohani
Senin, 16 September 2024 14:31 Wib
Bawaslu sosialisasikan larangan perangkat desa terlibat kampanye pilkada
Minggu, 15 September 2024 16:11 Wib
Erick Thohir tegaskan PSSI bakal usut tuntas laga PON berujung pemukulan wasit
Minggu, 15 September 2024 12:38 Wib
Dubes sebut Jak-Japan Matsuri cerminkan persahabatan rakyat RI-Jepang
Minggu, 15 September 2024 8:35 Wib
KPU Bantul segera bentuk KPPS pilkada sebanyak 10.409 orang
Sabtu, 14 September 2024 19:25 Wib
KPU Kulon Progo terima masukan atas hasil administrasi paslon Pilkada 2024
Sabtu, 14 September 2024 16:04 Wib
Sabar/Reza siap menghadapi lawan berpengalaman pada final Hong Kong Open
Sabtu, 14 September 2024 14:52 Wib