Bantul (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bantul Daerah Istimewa Yogyakarta telah meluncurkan Indeks Kerawanan Pemilihan (IKP) untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bantul pada Pilkada serentak 2024.
"IKP yang disusun Bawaslu mempunyai dua skema yaitu pemetaan kerawanan yang dilakukan oleh masing-masing Bawaslu provinsi dan Bawaslu kabupaten/kota," kata Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Bantul Dewi Nurhasanah di Bantul, Minggu.
Menurut dia, indeks kerawanan Pilkada tersebut berdasarkan pada kerawanan yang terjadi pada Pemilu 2024, serta pemetaan kerawanan yang dilakukan secara nasional untuk memetakan wilayah rawan untuk isu pencalonan, kampanye dan pungut hitung.
Dia mengatakan, untuk menentukan kerawanan ini maka Bawaslu Kabupaten Bantul melihat dari beberapa dimensi, antara lain dimensi sosial politik, dimensi dan tahapan pencalonan, tahapan kampanye dan tahapan pungut hitung.
"Berdasarkan pemetaan yang sudah dilakukan ada empat indikator yang menempati skor tinggi yaitu konflik antar-pendukung pasangan calon, praktik politik uang, adanya pemungutan suara ulang (PSU) serta netralitas aparatur sipil negara (ASN)," katanya.
Dia mengatakan, apabila dilihat dari sisi tahapan, maka indikator kerawanan tersebut dapat terjadi pada tahapan kampanye dan tahapan pungut hitung.
"Untuk itu, perlunya langkah antisipatif dan preventif untuk mencegah terjadinya kerawanan tersebut selama tahapan pemilihan di Kabupaten Bantul," katanya.
Sementara itu, Ketua Ketua Bawaslu Bantul Didik Joko Nugroho mengatakan, dalam menyusun indeks kerawanan pilkada itu melibatkan unsur masyarakat terdiri ormas, organisasi kepemudaan, organisasi keagamaan, organisasi perempuan serta relawan pengawas partisipatif.
"Kami berharap melalui keterlibatan ormas maka kerawanan dalam pemilihan dapat direduksi sekecil mungkin. Kami juga mengajak ormas untuk melakukan kolaborasi dalam gerakan Ayo Nyawiji Ngawasi," katanya.
Dia mengatakan, secara kongkrit ormas dan semua elemen masyarakat tersebut dapat melakukan kerja sama kegiatan dengan jajaran pengawas baik di tingkat kecamatan maupun kelurahan atau desa.
Ormas dan relawan pengawas partisipatif ini, kata Didik, nantinya dapat memberikan edukasi tentang pendidikan politik terutama berkaitan dengan kesadaran berdemokrasi secara sehat dan bersih di masing-masing wilayah.
"Selain itu ormas dan relawan dapat mendorong keaktifan masyarakat untuk melapor kepada pengawas apabila ditemukan adanya dugaan pelanggaran selama tahapan pilkada," katanya.