Mamuju (ANTARA) - Pengacara kawakan Otto Cornelis Kaligis atau yang dikenal dengan sebutan OC Kaligis membela warga negara asing (WNA) asal Korea yang ditangkap aparat penegak hukum terkait dugaan kasus tambang ilegal di Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar).
"Klien kami warga Korea atas nama You Young Kyu, telah ditangkap aparat penegak hukum di Sulbar, dengan tidak sesuai prosedur hukum yang ada di negara ini," kata OC Kaligis di Mamuju, Rabu.
Ia mengatakan aparat penegak hukum menangkap kliennya karena dituding melakukan aktivitas penambangan ilegal di lokasi kawasan hutan lindung. Namun, ia menyebut tindakan tersebut tidak sesuai prosedur karena dilakukan tanpa ada pemberitahuan keluarga, tanpa ada surat penangkapan dan juga tanpa didampingi pengacara.
"Klien kami diberitahukan ditangkap hanya untuk diminta keterangan, namun hanya dalam waktu dua jam ditetapkan tersangka sehingga penangkapan tanpa ada surat penangkapan," katanya.
Menurut dia, tudingan aparat hukum terhadap kliennya yakni melakukan penambangan ilegal di kawasan hutan lindung terjadi di Desa Lariang Kecamatan Tikke Kabupaten Pasangkayu.
Namun, tudingan tersebut diklaim tidak berdasar karena kliennya memiliki izin berusaha dan memiliki sertifikat lahan dalam mengelola kawasan lokasi tambang.
Oleh karena itu, pihaknya akan melakukan upaya hukum agar kliennya yang kini ditahan di rutan kelas II Mamuju dapat dibebaskan.
Ia meminta Penjabat Gubernur Sulbar Bahtiar Baharuddin menyikapi ketidakadilan yang dialami kliennya karena akan merugikan pembangunan di daerah.
"Klien kami sudah beroperasi mengelola tambang pasir dalam dua tahun terakhir, namun secara tiba tiba ditangkap aparat hukum, tanpa melalui prosedur hukum yang jelas, ini akan merugikan daerah karena para pekerja tambang sebanyak 40 orang kini menganggur," katanya.
Berita Lainnya
Pemkab Sleman menghentikan pembangunan tempat hiburan malam di Gamping
Rabu, 2 Oktober 2024 19:44 Wib
Imigrasi di Bali mulai kembali operasi pengawasan WNA
Rabu, 2 Oktober 2024 13:57 Wib
warga Sleman diimbau pilah sampah untuk permudah pengolahan di TPST
Selasa, 1 Oktober 2024 12:27 Wib
Kemenkumham DIY memperkuat pencegahan penularan TBC-HIV/AIDS di lapas
Rabu, 25 September 2024 22:33 Wib
Tanah amblas di Lampihong, dua rumah warga ambruk
Rabu, 25 September 2024 15:28 Wib
Hensat nilai pemimpin melibatkan warga dari awal adalah sosok utamakan rakyat
Selasa, 24 September 2024 10:25 Wib
Warga Gorontalo diminta cek bangunan usai gempa 6,4 magnitudo
Selasa, 24 September 2024 9:43 Wib
Tewas diterkam harimau, warga Lampung Barat dievakuasi polisi dan warga
Minggu, 22 September 2024 18:35 Wib