Sleman (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta menyosialisasikan tahapan kampanye Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sleman 2024;
Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU Sleman Huda Al Amna di Sleman, Kamis, mengatakan sosialisasi kali ini, ada dua hal dalam rangkaian soal kebijakan kampanye dan dana kampanye pilkada yang dimulai dari 25 September hingga 23 November 2024.
"Kebijakan kampanye meliputi unsur-unsur yang terlibat kampanye, yakni ada pasangan calon, partai politik, tim kampanye, relawan dan pihak lain," kata Huda Al Amna.
Ia mengatakan tim kampanye, relawan dan pihak lain, ke Bawaslu dan kepolisian sesuai tingkatannya paling lambat tiga hari sebelum penetapan pangan calon bupati dan wakil bupati pada Minggu (22/9).
Adapun pasangan calon bupati dan wakil bupati peserta Pilkada Sleman 2024, yakni Kustini-Sukamto dan Harda Kiswaya-Danang Maharsa.
"Hal lainnya, organisasi, hingga relawan paslon harus disosialisasikan," katanya.
Huda mengatakan poin pokok larangan dalam kampanye dari 25 September sampai 23 November 2024, yakni mempersoalkan dasar negara; menghina seseorang mulai dari agama, suku, ras dan golongan dari calon bupati dan wakil bupati; melakukan kampanye berupa menghasut, memfitnah, mengadu domba partai politik, perseorangan dan atau kelompok menggunakan ancaman atau kekerasan.
Selanjutnya, kampanye yang mengganggu ketentraman dan keamanan, ketertiban umum, dan mengancam, serta menganjurkan dengan kekerasan untuk mengambil kekuasaan pemerintah yang sah.
Selain itu, merusak atau menghilangkan alat peraga kampanye; menggunakan anggaran dan fasilitas pemerintah daerah.
"Di Sleman semua petahana surat cuti sudah turun dan masuk ke KPU Sleman. Izin dari Kemendagri satu, yakni untuk bupati dan wakil bupati," katanya.
Huda juga mengatakan KPU Sleman berkomunikasi dengan Pemkab Sleman soal lokasi-lokasi yang dilarang untuk kampanye atau rapat umum.
Sampai hari ini, lokasi larangan untuk kampanye atau rapat umum belum final. Pada Pileg dan Pilpres 2024, di Sleman ada 10 lokasi, namun apakah dalam pemilihan bupati dan wakil bupati masih dalam koordinasi.
"Sampai saat ini, kami masih koordinasi dengan pemkab. Hal ini dikarenakan regulasi mensyaratkan KPU harus koordinasi dengan pemkab, setelah ada kesepakatan, kami akan menerbitkan surat keputusan," katanya.
Terkait jadwal kampanye, lanjut Huda, KPU Sleman masih menunggu regulasi dari KPU pusat soal petunjuk teknisnya.
"Kami masih menunggu regulasi soal kampanye dalam pilkada ini," katanya.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPU Sleman sosialisasikan tahapan kampanye Pilkada 2024
Berita Lainnya
KPU DIY perkirakan kepala daerah lima kabupaten/kota ditetapkan akhir Desember
Selasa, 10 Desember 2024 19:58 Wib
KPU Gunungkidul: Partisipasi masyarakat di pilkada mencapai 74,51 persen
Senin, 9 Desember 2024 18:56 Wib
KPU Kulon Progo : Partisipasi pemilih disabilitas capai 24,78 persen
Senin, 9 Desember 2024 16:10 Wib
KPU Bantul sebut tingkat partisipasi pemilih pilkada sebanyak 75,96 persen
Jumat, 6 Desember 2024 10:57 Wib
KPU Bantul tunggu informasi resmi MK terkait gugatan hasil Pilkada 2024
Kamis, 5 Desember 2024 12:39 Wib
KPU Sleman sebut tingkat partisipasi pemilih pilkada sebesar 76,57 persen
Rabu, 4 Desember 2024 11:15 Wib
KPU Bantul tetapkan paslon Halim-Aris peroleh suara terbanyak Pilkada 2024
Selasa, 3 Desember 2024 11:53 Wib
KPU Kulon Progo: Partisipasi masyarakat pada pilkada 79,26 persen
Senin, 2 Desember 2024 18:06 Wib