Bantul (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bantul Daerah Istimewa Yogyakarta membatasi dana kampanye bagi pasangan calon bupati dan wakil bupati yang ditetapkan sebagai peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 maksimal sebesar Rp40 miliar.
"Untuk batasan dana kampanye kesepakatan dari masing masing calon maksimal sebesar Rp40 miliar, jadi sebesar Rp40 miliar ini yang disepakati oleh seluruh pasangan calon untuk dana kampanye," kata Ketua KPU Bantul Joko Santoso usai pengundian dan penetapan nomor urut paslon peserta Pilkada Bantul di Bantul, Senin.
Pihaknya tidak menjelaskan kenapa maksimal dana kampanye sebesar Rp40 miliar, namun itu sudah menjadi kesepakatan bersama antara pasangan calon bupati dan wakil bupati, sehingga harus dipatuhi bersama.
"Itu harus, dana kampanye tidak boleh lebih dari sebesar Rp40 miliar, karena sudah masuk dalam kesepakatan, lalu tahapan berikutnya mulai tanggal 25 September sampai 23 November memasuki masa kampanye," katanya.
Dia mengatakan, pada hari Senin (23/9) ini telah dilakukan pengundian dan penetapan nomor urut terhadap tiga pasangan calon bupati dan wakil bupati Bantul, yang sebelumnya atau Minggu (22/9) ketiga pasangan telah ditetapkan KPU Bantul sebagai peserta Pilkada 2024.
"Tahapan selanjutnya hari ini pembukaan rekening khusus dana kampanye, dan besok 24 September itu penyampaian laporan dana awal kampanye, ini wajib bagi pasangan calon yang sudah ditetapkan," katanya.
Joko mengatakan, ketiga pasangan calon wajib menyampaikan laporan awal dana kampanye kepada KPU Bantul, karena ketentuan tersebut telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.
"Kalau tidak melaporkan laporan awal dana kampanye, konsekuensinya tidak diikutkan dalam kampanye, kita berharap pasangan calon semuanya nanti memberikan laporan awal dana kampanye yang rekening khusus hari ini kita buka," katanya.
Pilkada 2024 di Bantul diikuti tiga paslon, yaitu pasangan Abdul Halim Muslih-Aris Suharyanta dengan parpol pengusul yaitu PKB, Partai Gerindra, Partai Golkar, Partai Nasdem, Partai Solidaritas Indonesia, Partai Buruh, Partai Garda Republik Indonesia, PKN, Partai Gelombang Rakyat Indonesia.
Kemudian pasangan Joko B Purnomo-Rony Wijaya Indra Gunawan dengan parpol pengusul yaitu Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Demokrat, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai persatuan Pembangunan (PPP), dan Partai Ummat.
Selanjutnya pasangan Untoro Hariadi - Wahyudi Anggoro Hadi dengan partai politik pengusul yaitu Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Bulan Bintang (PBB).