Denpasar (ANTARA) - Kantor Imigrasi di Bali memulai kembali rangkaian operasi pengawasan warga negara asing dengan sandi "Jagratara" untuk memastikan orang asing mematuhi aturan hukum di Indonesia.
"Pengawasan keimigrasian diharapkan menciptakan situasi aman bagi masyarakat Indonesia," kata Direktur Jenderal Imigrasi Kemenkumham Silmy Karim pada apel pasukan di Pelabuhan Benoa, Denpasar, Bali, Rabu.
Dalam operasi itu, Imigrasi mengerahkan sebanyak 125 personel yang terdiri atas penyidik pegawai negeri sipil (PPNS), petugas patroli, dan petugas tempat pemeriksaan imigrasi.
Operasi tersebut merupakan operasi ketiga yang dilakukan menjelang tutup tahun 2024.
Silmy menambahkan pengawasan WNA dilaksanakan dengan memperhatikan kondisi stabilitas keamanan dan mitigasi risiko. Petugas yang menemukan dugaan pelanggaran dari WNA dapat langsung melakukan penindakan kepada orang asing, sesuai dengan aturan yang berlaku.
Untuk mendukung pengawasan keimigrasian di Bali, Direktorat Jenderal Imigrasi menyerahkan sebanyak 20 unit kendaraan patroli baru kepada kantor imigrasi di Bali untuk meningkatkan mobilitas tim di lapangan.
Menurut Silmy, alokasi mobil patroli imigrasi itu menyesuaikan konsentrasi WNA di setiap wilayah.
Silmy mengharapkan dengan penambahan sarana prasarana tersebut, respons imigrasi dalam menindak WNA yang melakukan pelanggaran keimigrasian akan lebih cepat dan jangkauan operasi petugas bisa lebih luas dan merata.
Ia juga menargetkan masyarakat Indonesia terhindar dari kejahatan lintas negara atau orang asing yang mengganggu ketertiban umum.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Imigrasi di Bali mulai operasi pengawasan WNA