Yogyakarta (ANTARA) - Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Gerindra Daerah Istimewa Yogyakarta siap mengawal implementasi Instruksi Gubernur (Ingub) DIY Nomor 5 Tahun 2024 tentang Optimalisasi Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol di lima kabupaten/kota di wilayah itu.
Wakil Ketua DPD Gerindra DIY RM Gustilantika Marrel Suryokusumo di Yogyakarta, Jumat, mengatakan pihaknya ingin bergerak cepat mengawal Ingub DIY terkait pengendalian minuman beralkohol.
"Kami hari ini, kami mengumpulkan ketua-ketua fraksi DPRD provinsi dan kabupaten/kota untuk mengawal implementasi Ingub DIY Nomor 5 Tahun 2024. Hal tersebut menjadi aspirasi masyarakat yang harus dikawal sampai tahap implementasi di lapangan," kata Gustilantika Marrel.
Ia mengatakan Gubernur DIY Sri Sultan HB X mengumpulkan eksekutif dari seluruh kabupaten kota untuk penanganan peredaran minuman keras.
Partai Gerindra DIY menurut Marrel sudah menyamakan visi untuk mengawal Ingub hingga kabupaten/kota. Legislator Gerindra menurut Marrel siap diajak berkolaborasi untuk mewujudkan adanya aturan tegas di kabupaten/kota.
DPD Gerindra DIY menginstruksikan di kabupaten/kota untuk siap ketika pemerintah mengajak diskusi dan mencarikan solusi bersama. Gerindra DIY dan Kabupaten/Kota siap mengawal tindak lanjut Ingub berjalan dengan baik.
"Ngarsa Dalem kemarin mengumpulkan eksekutif dari seluruh kabupaten kota. Kami warga DIY dan Gerindra adalah warga politik DIY, tugas kami menjembatani aspirasi masyarakat. Kami ada dewan baik provinsi atau kabupaten/kota. Kami bertemu membahas panjang, disepakati kami siap mengawal Ingub tersebut," kata Gustilantika Marrel.
Lebih lanjut, Gustilantika Marrel meminta seluruh kader Gerindra untuk berperan aktif memberantas minuman keras. Jaga warga yang ada di setiap kalurahan hingga padukuhan harus dikawal.
"Jaga warga hendaknya menjadi benteng peredaran minuman keras dan keamanan wilayah tingkat bawah. Kader Gerindra harus berperan aktif dalam jaga warga," katanya.
Sekretaris DPD Partai Gerindra DIY Nur Subiyantoro menambahkan Ingub 5 Tahun 2024 secara terang mengharapkan terciptanya masyarakat damai, sejuk dan rukun di DIY. Predikat Kota Pelajar yang disandang harus bisa diwujudkan dengan baik dengan adanya aturan minuman beralkohol.
"Kabupaten/kota diberi waktu dalam waktu 15 hari untuk mengimplementasikan Ingub tersebut. Karena itu kami panggil legislatif di seluruh kabupaten/kota DIY untuk memantau dan memastikan. Ingub harus ada tindak lanjut sampai tingkat bawah dan berjalan dengan baik," katanya.
Berita Lainnya
Pemkab Sleman awasi ketat peredaran minuman keras di lingkungan pendidikan
Selasa, 12 November 2024 18:42 Wib
Sleman tertibkan puluhan tempat penjualan minuman keras ilegal
Sabtu, 9 November 2024 14:27 Wib
Pemkab Sleman bentuk tim pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol
Jumat, 8 November 2024 18:29 Wib
MUI Bantul deklarasikan tolak peredaran minuman keras
Jumat, 8 November 2024 18:28 Wib
Retno Marsudi mendesak dunia bekerja makin keras tangani isu air global
Kamis, 7 November 2024 9:53 Wib
Sleman meningkatkan pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol
Rabu, 6 November 2024 20:22 Wib
Polres Bantul memaksimalkan tim khusus penanggulangan minuman keras
Senin, 4 November 2024 4:34 Wib
Polres Kulon Progo memastikan Outlet 23 penjualan minuman keras tutup
Jumat, 1 November 2024 18:37 Wib