DPR meminta Polda Jateng segera tetapkan tersangka terkait Aulia Risma

id Aulia risma lestari, komisi iii dpr ri, dpr,Polda jawa tengah, ppds

DPR meminta Polda Jateng segera tetapkan tersangka terkait Aulia Risma

Komisi III DPR RI menggelar rapat dengan keluarga almarhum Dokter Aulia Risma di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (18/11/2024). (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)

Jakarta (ANTARA) -
Komisi III DPR RI meminta Kepolisian Daerah Jawa Tengah segera menuntaskan penyidikan dan penetapan tersangka dalam kasus meninggalnya Dokter Aulia Risma Lestari yang bunuh diri karena diduga mendapat perundungan.
 
"Oknum-oknum yang bertanggung jawab kita pastikan akan bertanggung jawab secara hukum dan sistem pendidikannya kita dorong untuk sama-sama diperbaiki," kata Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman saat rapat dengar pendapat umum dengan keluarga almarhum Aulia Risma di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin.
 
Ia mendorong agar laporan polisi Nomor: LP/B/123/IX/2024/JATENG/SPKT/POLDA JAWA TENGAH terkait kasus Aulia Risma itu diproses secara menyeluruh, transparan, dan profesional, serta memastikan keluarga korban memperoleh kepastian hukum dan keadilan.
 
Komisi III DPR RI juga meminta Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi bekerja sama dengan Kementerian Kesehatan untuk mengevaluasi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) di seluruh perguruan tinggi di Indonesia, khususnya terkait jam belajar, senioritas, perundungan, serta praktik pungli yang kerap terjadi.
 
Sementara itu, anggota DPR RI Soedison Tandra mengatakan kasus serupa seperti yang menimpa Aulia Risma itu ibaratkan fenomena gunung es.

Menurut dia, pendidikan kedokteran spesialis adalah pendidikan dengan sistem yang sangat tertutup.
 
DPR pun harus mendalami lebih lanjut terkait kasus dugaan perundungan di lingkungan PPDS secara menyeluruh karena jika dilaksanakan secara parsial, kasus-kasus serupa akan terus timbul.
 
 

 
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: DPR minta Polda Jateng segera tetapkan tersangka terkait Aulia Risma
Pewarta :
Editor: Mahmudah
COPYRIGHT © ANTARA 2024