Hasto bentuk tim transisi menjelang dilantik sebagai Wali Kota Yogyakarta

id Hasto Wardoyo,Wali Kota Yogyakarta,Yogyakarta,pelantikan kepala daerah,Pilkada 2024

Hasto bentuk tim transisi menjelang dilantik sebagai Wali Kota Yogyakarta

Arsip foto - Wali Kota Yogyakarta terpilih Hasto Wardoyo. ANTARA/Lintang Budiyanti Prameswari

Yogyakarta (ANTARA) - Wali Kota Yogyakarta terpilih Hasto Wardoyo tengah mempersiapkan tim transisi menjelang pelantikannya sebagai kepala daerah yang dijadwalkan pada 6 Februari 2025.

Hasto Wardoyo di Yogyakarta, Jumat, menjelaskan bahwa tim transisi tersebut akan mengawal pelaksanaan program kerja 100 hari pertamanya sebagai Wali Kota Yogyakarta agar berjalan lancar.

"Begitu dilantik kan kita punya program 100 hari kerja, itu yang harus kita pikirkan betul. Jadi saya memang membentuk semacam tim untuk transisi dalam rangka persiapan ini," ujar Hasto.

Menurutnya, tim transisi yang dibentuk melibatkan berbagai unsur lintas sektor dan komunitas dengan harapan dapat memberikan masukan yang konstruktif.

"Harapan saya, begitu saya dilantik, sudah ada konsep-konsep yang diberikan oleh tim transisi untuk apa yang harus saya kerjakan secara teknis. 'Mindset'-nya beda-beda ya," kata dia.

Menjelang pelantikan, Hasto Wardoyo menegaskan bahwa dirinya tidak memiliki persiapan khusus.

Ia menyebut bahwa pengalamannya sebagai Bupati Kulon Progo selama dua periode serta sebagai Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) RI telah membuatnya terbiasa dengan momen pelantikan.

"Paling persiapannya kan saya baju, seragam yang untuk pelantikan. Tapi kalau persiapan khusus tidak ada saya kira ya, karena saya juga sudah tiga kali dilantik, jadi sudah merasakan," ujar Hasto.

Sebelumnya, Komisi II DPR RI bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah menyepakati jadwal pelantikan kepala daerah yang tidak memiliki sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) pada 6 Februari 2025.

Kesepakatan tersebut diambil dalam rapat kerja di ruang rapat Komisi II DPR, Gedung MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, pada Rabu (22/1).

Pelantikan serentak akan dilakukan di Jakarta, yang saat ini masih berstatus sebagai Ibu Kota Negara.

Namun, terdapat pengecualian bagi kepala daerah dari Provinsi Aceh dan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta karena kedua provinsi tersebut memiliki peraturan perundang-undangan khusus yang mengatur pelantikan kepala daerah. Oleh karena itu, pelantikan mereka akan mengikuti prosedur berbeda sesuai dengan ketentuan yang berlaku di daerah masing-masing.